Menuju konten utama

Surat Edaran Libur Pilkada 9 Desember 2020 dan Upah Lembur Pekerja

Surat Edaran Menaker, libur 9 Desember 2020 juga berlaku di daerah yang tidak menggelar Pilkada. Pekerja yang masuk kerja wajib dibayar upah lembur.

Surat Edaran Libur Pilkada 9 Desember 2020 dan Upah Lembur Pekerja
Ilustrasi kerja lembur. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai libur nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2020.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edarav Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Terkait surat edaran itu, Menaker mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Isi Surat Edaran Menaker Terkait Libur Pilkada 9 Desember 2020 Bagi Pekerja/Buruh:

Pertama, Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Kedua, Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).

Ketiga, Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

Keempat, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka ketiga, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja apda hari libur nasional dimaksud, mala pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti pada poin keempat di atas.

Terkait dengan Pilkada ini, Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.

Libur Desember 2020

Selain 9 Desember 2020, pemerintah juga menetapkan libur nasional dan cuti bersama Desember 2020.

Libur cuti bersama Desember 2020 dipangkas sebanyak tiga hari yakni pada 28-30 Desember 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pengurangan hari libur cuti bersama ini untuk menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas pada 23 November 2020.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020:

- Rabu, 9 Desember 2020 : Libur Nasional Pilkada Serentak;

- Kamis, 24 Desember 2020 : Cuti Bersama Hari Raya Natal;

- Jumat, 25 Desember 2020 : Libur Nasional Hari Raya Natal;

- Kamis, 31 Desember 2020 : Cuti Bersama Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Link Download Keppres Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pilkada Jadi Libur Nasional

Link Download SKB 3 Menteri Perubahan Keempat Tentang Libur dan Cuti Bersama Desember 2020

Link Download Surat Edaran Menaker Soal Libur Pilkada 2020

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH