tirto.id - Sultan Brunei Darussalam, Baginda Sultan H Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah melaporkan kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut berdasarkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui aplikasi Instagram.
Kasus ini didaftarkan kepada Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (21/1/2018) dengan nomor laporan LP/379/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Kejadian ini diadukan saat Sultan Hassanal sedang berada di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan.
“Pelapornya Pengiran Zairi bin Pengiran Haji Metali, yaitu selaku pihak kepolisian Brunei Darussalam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2018).
Dalam postingan akun Instagram bernama ‘anti_hassanal’ tersebut, ada unggahan foto Sultan Hassanal disertai dengan kata-kata yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Akun itu sendiri saat ini sudah tidak bisa dibuka di Instagram. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah akun tersebut dihapus atau memang diblokir oleh pihak Instagram sendiri.
Saat ini, pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan belum diketahui admin dari akun tersebut.
“Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan,” tegas Argo.
Untuk diketahui, Sultan Hassanal memiliki hubungan tersendiri dengan Presiden Joko Widodo. Saat pria berusia 71 tahun ini memperingati perayaan 50 tahun kekuasaannya, Jokowi ikut hadir dalam perayaan tersebut. Saat itu, Jokowi dan Iriana dijamu oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri