tirto.id -
Menurut Sudirman, saat menjadi Ketua Tim Sinkronisasi ia mendapat tugas untuk mengkaji perihal reklamasi Teluk Jakarta. Baik pulau-pulau yang akan dibangun dan yang sudah dibangun dari aspek hukum, lingkungan, kemanfaatan, dan komersial.
"Untuk mencari jalan yang sudah terlanjur dibangun mempunyai manfaat. Jadi yang disampaikan Pak Wapres itu konsisten dengan yang ada di pikiran Pak Anies dan Bang Sandi," kata Sudirman di DPR, Kamis (2/11/2017).
Sebab, menurut Sudirman, Anies-Sandiaga saat itu menilai pembongkaran pulau yang sudah terlanjur dibangun akan menyebabkan kerusakan lingkungan baru dan adanya ongkos tambahan.
"Seperti yang saya katakan itu mubazir kalau dibongkar," kata Sudirman.
Namun, kata Sudirman, pemanfaatan itu bukan seperti yang dijalankan pemerintah sekarang untuk ranah komersil. Melainkan, hasil kajian tim Sinkronisasi dan diinginkan Anies-Sandiaga adalah harus berpihak pada rakyat dan sesuai dengan dasar hukum yang ada.
"Bagaimana pemanfaatannya? Ya harus sesuai dengan UU yang berlaku. Mesti kita cek UU 26 mengatakan apa, UU 27 mengatakan apa, aturan pelaksanaannya mengatakan apa," kata Sudirman.
Dalam UU nomor 26 tahun 2007 dikatakan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil harus sesuai dengan peraturan zonasi. Sedangkan, kata Sudirman, Pergub 146 diterbitkan Jokowi saat menjadi gubernur DKI Jakarta sebelum ada peraturan zonasi.
Lalu, dalam UU nomor 27 tahun 2007 dikatakan pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh mengakibatkan bencana pesisir.
Terkait reklamasi, sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.
"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (31/10/2017).
Menurut Wapres, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri