tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) hingga kini belum menetapkan tersangka di kasus dugaan penipuan yang melibatkan Jam'an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur. Padahal, Polda Jatim sudah menaikkan status kasus ini ke penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 4 Agustus 2017 lalu.
"Penyidik masih dalam tahapan memeriksa saksi-saksi," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (22/9/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut Barung, penyidik Polda Jatim telah memeriksa 16 saksi berkaitan dengan perkara ini. "Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini masih jalan terus," kata dia.
Penanganan perkara ini buntut dari laporan sejumlah anggota jamaah pengajian Yusuf Mansur di Surabaya ke polisi beberapa lalu. Mereka merasa tertipu setelah menyetor dana investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
Berdasar laporan itu, Yusuf Mansur aktif mengajak para jamaah pengajiannya berpartisipasi dalam kegiatan bernama “investasi sedekah” tersebut sejak 2012. Para investor menerima janji mendapatkan keuntungan setelah proyek berjalan. Namun, hal itu tidak terealisasi.
Kuasa Hukum pelapor di kasus ini, Rahmad K Siregar masih mengapresiasi kinerja polisi dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
"Hari Rabu, 20 September 2017, saya mendatangi Polda Jatim untuk memonitoring perkara ini. Ternyata mereka sudah memeriksa 16 saksi. Itu sudah lumayan banyak," kata dia.
Dia melanjutkan, "Gelar perkara yang pertama 4 Agustus lalu untuk menentukan status penyidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi yang mungkin akan menentukan status tersangka terlapor."
Adapun pihak Yusuf Mansur mengklaim belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Jatim.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom