Menuju konten utama

Strategi Satgas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Pilkada 2020

Sejumlah langkah dilakukan oleh pemerintah dan KPU RI untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada saat Pilkada serentak 2020 dilaksanakan.

Strategi Satgas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Pilkada 2020
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Pilkada serentak 2020 akan segera memasuki penghujung masa kampanye yang akan berakhir pada tanggal 5 Desember mendatang. Dengan demikian, waktu pencoblosan, yakni pada tanggal 9 Desember 2020, sudah semakin dekat.

Di sisi lain, Pilkada serentak 2020 yang berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, harus dijalankan di tengah masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk melakukan sejumlah langkah mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 karena proses pilkada.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan semua pihak yang terlibat di proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, termasuk pemerintah daerah, guna mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19.

Wiku menyatakan Satgas selalu memantau perkembangan status zonasi di semua kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan pilkada, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

"Upaya pencegahan lain yang dilakukan ialah merancang peraturan tahapan pemilihan serentak, agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11/2020), dikutip dari laman covid19.go.id.

Sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada menjadi bahan perbaikan ke depannya. Selain itu, kata Wiku, KPU juga sudah merevisi peraturan tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan menerbitkan PKPU Nomor 13 tahun 2020, yang mengadopsi sejumlah perubahan terkait upaya mencegah penularan Covid-19.

Wiku menambahkan Satgas Covid-19 pun masih terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening di lokasi penyelenggaraan Pilkada 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, kata dia, juga selalu berkoordinasi ketika terjadi kerumunan yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan tes screening dan tracing kontak.

Sementara itu, mengutip penjelasan KPU RI di akun Youtube resminya, setidaknya ada 12 aturan baru untuk pencegahan Covid-19 yang akan diberlakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2020. Detail 12 ketentuan baru itu adalah sebagai berikut:

  • Pemilih Wajib Pakai Masker
  • Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain
  • Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di tempat yang disediakan
  • Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS
  • Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos
  • Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)
  • Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang
  • Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)
  • Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal kedatangan pemilih (di jam tertentu) dan imbauan agar memakai masker, membawa pulpen, serta kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP)
  • TPS harus disemprot disenfektan secara berkala
  • Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
  • Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS

-----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH