Menuju konten utama

Sri Mulyani Soal PMN Jiwasraya: Nanti Lihat di UU APBN 2021

Sri Mulyani masih mempertimbangkan berbagai opsi untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya.

Sri Mulyani Soal PMN Jiwasraya: Nanti Lihat di UU APBN 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menampik mengenai opsi Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp13-15 triliun untuk menyehatkan PT Asuransi Jiwasraya. Kementerian Keuangan bisa saja melakukan intervensi selaku pemegang saham atau ultimate shareholder, tetapi hal itu kata dia masih harus dipertimbangkan.

Sri Mulyani mengaku masih mau melihat berbagai kemungkinan lain yang bisa digunakan untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya.

Kalau pun opsi PMN ini akan digunakan, Sri Mulyani bilang harus mengikuti mekanisme UU APBN. Pembahasan hal itu mesti melalui DPR dan perlu mempertimbangkan gambaran utuh mengenai keadaan perusahaan plat merah tersebut. Baik itu tahapan perbaikan Good Corporate Governance (GCG) sampai aspek hukum.

“Kalian akan lihat di UU APBN 2020, kan kami enggak ada masuk pos saat ini dan kalau masuk ke 2021 maka akan kami sampaikan dan akan dibahas dengan dewan,” ucap Sri Mulyani dalam paparannya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah bisa saja menyediakan uang untuk berbagai keperluan termasuk untuk PMN. Hanya saja ia mengingatkan hal itu tidak bisa serta merta karena pemerintah harus memilih mana yang akan dibiayai.

“Menkeu enggak pernah bilang enggak ada duit, tapi uang itu selektif untuk apa saja,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan saat ini penyelesaian Jiwasraya menjadi ranah Kementerian BUMN selaku pengelola meski kementeriannya juga adalah pemegang saham. Ia mengatakan Kementerian BUMN sudah berupaya mencari cara untuk restrukturiasi terhadap perusahaan itu.

Dalam memilih solusinya, ia mengatakan akan berupaya mempertimbangkan berbagai sisi. Entah itu pemerintah maupun konsumen yang saat ini sedang menanti haknya.

“Ada suatu treatment yang diperkenalkan (indtroduce) oleh Kemen-BUMN untuk memberikan rasa keadilan, namun di sisi lain juga fairness itu terdahap seluruh pemegangnya polis maupun fairness terhadap keuangan negara,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir tak menampik bila Jiwasraya membutuhkan PMN. Namun ia mengatakan solusi itu masih akan didiskusikan. Sebab pemerintah katanya masih ingin berupaya mendorong solusi secara korporasi atau business to business (B2B).

Di sisi lain opsi PMN itu katanya juga perlu dididkusikan dengan panitia kerja Komisi VI. Lalu penyelesaian Jiwasraya menurut Erick juga bergantung pada seberapa cepat restrukturisasi akan dilakukan.

“Engga dong itu opsinya kita melakkukan business to business solusi tetapi tentu ada juga kebutuhan PMN. Jadi bukan dibalik loh bukan PMN. Tapi masih diskusi,” ucap Erick kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa (25/2/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan