Menuju konten utama

Sri Mulyani: Gaji Ke-13 Dibayarkan Mulai Juni 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Juni 2023 mendatang.

Sri Mulyani: Gaji Ke-13 Dibayarkan Mulai Juni 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja Pembicaraan TK.1/ Pembahasan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2021 dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada Juni 2023 mendatang. Pemberian ini pun bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13, secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok (tunjangan keluarga,pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun untuk peraturan pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri keuangan (PMK). Ini karena keseluruhan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis tersebut.

PMK tersebut nantinya akan mengatur anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan bagi ASN daerah dari APBD melalui peraturan kepala daerah.

Bendahara Negara itu berharap pemberian gaji ke-13 bisa membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi keluarga mereka.

"Tentu diharapkan perekonomian momentumnya akan berjalan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait GAJI 13 PENSIUNAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat