Menuju konten utama

Soal Moratorium TKI, Malaysia Berencana Temui Menteri Hanif Dhakiri

Pertemuan antara Malaysia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan perundingan mengenai keselamatan pekerja dan asisten rumah tangga dari Indonesia.

Soal Moratorium TKI, Malaysia Berencana Temui Menteri Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kedua kanan). ANTARA FOTO/Alfred Henry.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengemukakan rencananya untuk melakukan moratorium TKI dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, 7 Februari lalu. Wacana moratorium itu dilatarbelakangi karena belum adanya UU mengenai perlindungan TKI di negara penempatan dan maish banyaknya kasus kekerasan yang terjadi.

Menanggapi wacana penghentian pengiriman TKI ini, Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan akan bertemu Hanif Dhakiri. Pertemuan itu untuk melakukan perundingan mengenai keselamatan pekerja-pekerja serta asisten rumah tangga dari Indonesia.

Ahmad Zahid menjelaskan bahwa pemerintah Malaysia akan dirugikan dengan rencana pemerintah Indonesia yang mau menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga ke negara ini.

Menilik statistiknya, ia menambahkan, Malaysia merupakan negara yang mencatatkan kasus penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga dari Indonesia terendah dibandingkan beberapa negara lain.

Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan memang telah ada, namun Malaysia berjanji akan mengkaji perjanjian di antara majikan dengan pekerja terkait apabila peraturan tersebut masih longgar,

Ahmad Zahid mengungkapkan Pemerintah Malaysia juga tidak akan melindungi siapapun majikan yang didapati bersalah melakukan penganiayaan atau kezaliman kepada pekerja asing.

"Kita mempunyai perjanjian di antara pihak majikan dan pekerja berkenaan yang harus ditandatangani supaya peraturan dan garis panduan itu dapat diikuti," kata dia seperti dikutip Antara.

Minggu lalu seorang pembantu rumah tangga, Adelina Lisio (28) meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam setelah diduga disiksa oleh majikannya di sebuah rumah di Bukit Mertajam, Pulau Pinang.

Berdasar pemeriksaan sementara otoritas di Malaysia, menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), kematian Adelina disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15), malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18).

Kondisi ini akibat pembiaran yang dilakukan oleh majikan Adelina dalam jangka lama, yakni lebih dari satu bulan. Adelina juga memiliki bekas luka yang tidak diobati yang berakibat pada kegagalan fungsi organ tubuhnya.

Berdasarkan laporan sementara, Nusron menambahkan, penyebab bekas luka di tangan kanan Adelina diperkirakan akibat gigitan binatang dan tangan kiri sebab siraman air keras.

"Penyebab luka masih dalam penyidikan. Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Selasa (13/2/2018).

Saat dievakuasi, Adelina memang mengalami banyak luka di bagian kepala, wajah, tangan dan kaki. Dia ditemukan dalam kondisi lemah, memakai pakaian lusuh dan duduk bersandar di beranda rumah.

Adelina meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Seberang Jaya, pada Minggu (11/2/2018) waktu Malaysia, demikian seperti dilansir The Star.

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari