Menuju konten utama

SKB RBI Diteken, Perkuat Pemberdayaan Wanita & Perlindungan Anak

Mendagri Tito menyatakan Kemendagri akan mendorong setiap daerah memasukkan program Ruang Bersama Indonesia (RBI) dalam RKPD 2027.

SKB RBI Diteken, Perkuat Pemberdayaan Wanita & Perlindungan Anak
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan keterangan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (14/9/2026). FOTO/Dok. Kemendagri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara resmi diteken pada Senin (14/9/2026).

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Acara penandatanganan SKB RBI tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, program RBI dirancang untuk memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga tingkat desa/kelurahan.

Menurut dia, program ini penting karena masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di daerah, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang (TPPO), hingga penelantaran.

"[RBI] Ini berfokus memberdayakan mereka [perempuan dan anak] agar mereka memiliki bargaining position. Mereka bukan hanya sebagai objek, tapi subjek," kata Tito.

Tito menjelaskan, pelaksanaan program RBI membutuhkan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian PPPA memiliki konsep pemberdayaan dan perlindungan, Kementerian Desa dan PDT menangani aspek pembangunan di tingkat desa, sedangkan Kementerian Dalam Negeri berperan dalam pembinaan pemerintah daerah.

Dengan adanya SKB Tiga Menteri, Tito berharap kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan berjalan lebih sistematis.

Ia bahkan menegaskan program RBI nantinya tidak sekadar menjadi pilihan pemerintah daerah. Program tersebut akan didorong menjadi kegiatan yang wajib dimasukkan dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

"Jadi bukan menjadi kegiatan pilihan, tapi menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan untuk masuk dalam program anggaran APBD," ujar Tito.

Tito memastikan Kemendagri akan mengawal implementasi RBI dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027. Pemerintah daerah yang belum memasukkan program tersebut akan diminta melakukan perbaikan terhadap rancangan anggarannya.

"Dalam RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, malah kita akan kembalikan APBD-nya, masukkan program ini, dengan dasar SKB tiga menteri," katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan RBI bukan sekadar ruang fisik. RBI merupakan ruang kolaborasi untuk mendorong tata kelola desa/kelurahan yang mendukung pemberdayaan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ia menjelaskan terdapat tiga fokus utama RBI. Pertama, memperkuat tata kelola desa dan kelurahan yang berperspektif gender sekaligus mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kedua, memberdayakan perempuan di berbagai sektor kehidupan. Dan ketiga, memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, pelaksanaan RBI di sejumlah kabupaten/kota sebelumnya telah menunjukkan dampak positif. Di beberapa wilayah, program ini berkontribusi terhadap penurunan angka stunting dan kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Program RBI juga berdampak terhadap peningkatan ekonomi perempuan hingga penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Menurut dia, pemberdayaan ekonomi perempuan dalam RBI tidak hanya diarahkan pada peningkatan keterampilan dan produksi barang. Pemerintah juga mendorong ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan pekarangan dan kebun komunitas.

Dengan pendekatan tersebut, keluarga diharapkan memperoleh bahan pangan bergizi dari lingkungan sekitar sehingga kebutuhan pangan tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan dari luar.

Adapun Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menambahkan pelaksanaan program RBI tetap akan memperhatikan kearifan lokal. Potensi masing-masing desa dapat menjadi dasar dalam menentukan bentuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ia mencontohkan, salah satu program yang telah dijalankan Kementerian Desa dan PDT, yakni Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu yang banyak melibatkan perempuan untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

"Perempuan tidak boleh sebagai objek pembangunan, tapi sebagai subjek, sebagai pelaku pembangunan, termasuk perlindungan anak," ujar Yandri.

Baca juga artikel terkait KEMENDAGRI atau tulisan lainnya dari Merlina Aryanti

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Addi M Idhom