Menuju konten utama

SK Kemendagri untuk APBD DKI Jakarta 2018 Diteken Besok

Pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai APBD DKI 2015 akan ditandatangani oleh Tjhajo Kumolo besok, Jumat (22/12/2017).

SK Kemendagri untuk APBD DKI Jakarta 2018 Diteken Besok
Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi menandatangani hasil rapat paripurna, saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (30/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan pembahasan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta yang banyak mendapat sorotan publik pada pertengahan November lalu.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan, Surat Keputusan Mendagri tentang pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai APBD DKI 2015 akan ditandatangani oleh Tjhajo Kumolo besok, Jumat (22/12/2017).

"Besok sudah selesai. SK-nya akan ditandangani Menteri Dalam Negeri," kata dia saat dihubungi Tirto, Kamis (21/12/2017).

Sayangnya, ia belum mau berkomentar secara rinci terkait pos anggaran apa saja yang dievaluasi oleh Kemendagri.

Pasalnya, ia khawatir masih ada pengubahan-pengubahan terakhir dalam pos-pos anggaran yang telah dievaluasi itu.

Kendati demikian, ia mengatakan, sejumlah pos anggaran yang sempat ramai dan menjadi sorotan publik telah dievaluasi. "Besok saja tanyanya. Daripada saya bilang mungkin-mungkin," ungkapnya.

Nantinya, hasil evaluasinya bakal disertai rekomendasi yang harus dilaksanakan pemerintah Jakarta. Bila Pemprov DKI tak melaksanakan rekomendasi tersebut, sebut dia, Menteri Dalam Negeri bisa saja membatalkan ABPD 2018 sehingga yang berlaku adalah APBD tahun 2017 yang sedang berjalan.

"Karena setelah diteken itu kan rekomendasi dari Kemendagri, nah itu apa saja silahkan nanti dilihat. Terbuka untuk (diakses) publik," ucapnya.

Pos-Pos Anggaran yang Jadi Sorotan

Sejak draft APBD 2018 masuk di Kemendagri pada awal Desember lalu, sejumlah lonjakan dana yang sempat meramaikan jagat media sosial, seperti Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), menjadi sorotan oleh Kemendagri.

Dua pekan lalu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menyampaikan bahwa anggaran TGUPP yang melonjak signifikan dari Rp2,3 miliar menjadi Rp28,99 miliar menjadi fokus lantaran santernya isu-isu miring terkait jumlah TGUPP tersebut.

"Sementara belum ditemui keanehan. Hanya isu-isu aja yang muncul," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

"TGUPP kita lagi memikirkan apa di-oke-in apa, dikurangi apa dihilangkan sama sekali ini kita lihat."

Menurut dia, yang menjadi pembahasan adalah seberapa efektif tim tersebut akan bekerja untuk Gubernur. Sebab, selama ini, TGUPP yang ada sudah ada saat ini dinilai sudah cukup dan jika bertambah, dikhawatirkan akan terjadi tumpang-tindih tupoksi dengan Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Jakarta.

"Sekarang 74, pertanyaannya dibutuhkan untuk apa, ditempatkan di mana dan tanggungjawabnya seperti apa, dan deskripsinya jelas. Kalau perhitungan saya, logikanya yah kalau mau jumlah sebetulnya 45. Kenapa? Hitungannya karena pada Kabupaten dan Ibukota itu. Lima (orang) dikali 6 jadi 30, ditambah disini 15 jadi 45. Itu idealnya," imbuhnya.

Selain anggaran untuk TGUPP, pos lain yang juga sedang dibahas Kemendagri adalah dana hibah untuk sejumlah organisasi. Pembahasan tersebut meliputi aspek administrasi, konsistensi perencanaan daerah, dan legalitasnya.

Sumarsono mengungkapkan, Kementerian akan memeriksa kembali kesesuaian dana hibah di mulai dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja.

"Hibah regulasi sesuai gak sesuai, karena prinsipnya evaluasi kan mensinkonkran antara dukungan perencanaan dan dokumen budget. Dokumen anggaran.harus sinkron. Yang kedua juga hal-hal yang sifatnya menjadi perhatian publik," imbuhnya.

Terakhir, adalah kenaikan dana parpol yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sumarsono menjelaskan, jika mengacu ke PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, setiap partai hanya mendapatkan Rp 1.000 untuk tiap suara.

Sementara, yang akan berikan Pemprov DKI untuk parpol di tahun depan, adalah Rp 4.000 per suara.

"Nah itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp 400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp 1.000. Tiba-tiba dia beri Rp 4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp 1.000 masa Rp 4.000. Itu bagian yang disorot," pungkas Sumarsono.

Baca juga artikel terkait APBD DKI JAKARTA 2018 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri