tirto.id - Di balik gemerlap industri skincare yang menjanjikan kulit halus dan mulus dalam hitungan hari, ada realitas kelam yang merugikan banyak orang. Salah satunya saya.
Sejak kecil, saya hidup dengan kondisi kulit yang berbeda dari anak-anak kebanyakan. Luka kecil saja dapat menyebabkan ruam merah, gatal berkepanjangan, hingga meninggalkan bekas yang sulit menghilang. Di masyarakat, kondisi kulit seperti ini dikenal dengan istilah ”darah manis”.
Ketika remaja, masalah kulit saya bertambah. Jerawat datang tanpa ampun dan bekasnya seolah tak ingin menghilang. Rasa insecure semakin besar ketika membuka media sosial, terlebih saat melihat wajah-wajah cerah dan bersih yang diklaim hasil penggunaan suatu produk skincare.
Saya, tentunya, tergoda. Lalu, mencoba satu-dua produk disusul produk-produk lainnya. Hasilnya? Kulit saya semakin rusak dan parah. Kerusakan seperti ini tidak hanya soal fisik, tetapi juga mental, dan saya yakin bahwa saya bukanlah satu-satunya korban.
Gen Z Korban Mayoritas Realitas Kelam Skincare Overclaim
Di era digital, industri kecantikan bukan sekadar soal perawatan diri, tetapi juga simbol status dan gaya hidup. Di balik tren tersebut, ada realitas kelam yang jarang dibahas, yaitu fenomena skincare overclaim.
Kemasan cantik dan janji manis sering kali menyembunyikan kenyataan pahit. Produk yang menjanjikan hasil “memutihkan dalam 3 hari” atau “jerawat hilang dalam semalam” mengabaikan fakta ilmiah bahwa regenerasi kulit alami membutuhkan waktu 28-40 hari.
Tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis data bahwa dari 205.133 unit kosmetik ilegal yang ditemukan, 79,9% tidak memiliki izin edar. Selain itu, 17,4% terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan steroid dosis tinggi.
Merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, bahkan kanker kulit. Hidrokuinon dengan dosis yang tidak terkontrol bisa memicu iritasi parah, hiperpigmentasi permanen, dan meningkatkan risiko kanker kulit. Sementara itu, steroid dosis tinggi dapat membuat kulit menipis dan rentan infeksi.
Studi Haykal dkk (2024) mengemukakan bahwa remaja Gen Z merupakan kelompok umur paling rentan terhadap tren skincare menyesatkan yang viral melalui media sosial. Temuan ini diperkuat oleh studi Gümüş dan Çetin (2023) terkait literasi digital kesehatan dan perilaku hidup sehat antargenerasi: 61.7% responden remaja mengaku terpengaruh oleh konten digital, termasuk promosi produk skincare, tanpa mengecek kebenaran klaim yang disampaikan.
Dampak Beauty Influencer
Dulu, kita mencari informasi perawatan kulit melalui dokter atau ahli kecantikan. Kini, media sosial telah mengambil alih peran tersebut. Para beauty influencer dengan jutaan pengikut sering kali mempromosikan produk tanpa riset mendalam. Mereka hanya menampilkan video ”before-after” yang dramatis dan glowing tanpa mengetahui efek sampingnya.
Dalam buku “Business in the Age of Industry 5.0” (2025), Gupta dkk mengatakan, promosi influencer mendorong konsumen melakukan pembelian impulsif meskipun transparansi terhadap risiko dan efek samping produk tidak selalu disampaikan secara utuh.
Beberapa orang berpendapat, permasalahan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi konsumen. Pada era digital saat ini, informasi mengenai keamanan produk sangat mudah diakses, sehingga mereka yang tidak cermat dalam memilih produk harus menanggung konsekuensinya sendiri. Pandangan tersebut jelas-jelas mengabaikan realitas yang ada.
Alnuqaydan (2024) dalam studi "The Dark Side of Beauty" menunjukkan, strategi pemasaran kosmetik yang manipulatif tetap berhasil menipu konsumen, termasuk konsumen yang telah melakukan riset terlebih dahulu. Fenomena ini jelas mencerminkan kegagalan sistemik dalam industri kecantikan.
Dibandingkan negara lain, Indonesia masih menghadapi kekosongan regulasi yang spesifik dan tegas terhadap iklan kosmetik di ruang digital. Di Korea Selatan, misalnya, semua iklan produk kosmetik harus melalui mekanisme verifikasi oleh Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) serta mencantumkan peringatan risiko.
Influencer wajib mempromosikan produk dengan pengungkapan sponsor, sementara e-commerce/marketplace diwajibkan untuk memastikan legalitas produk sebelum dijual. Uni Eropa bahkan telah membentuk Cosmetic Products Notification Portal (CPNP) yang terintegrasi dengan sistem pelaporan efek samping dan pengawasan lintar negara.

SIKAP: Solusi yang Membongkar dan Melawan
Menghadapi permasalahan yang berlapis ini, diperlukan pendekatan solusi yang menyeluruh dan terintegrasi. Melihat bahwa akar masalahnya adalah maraknya praktik overclaim, solusi yang dirancang harus secara langsung membongkar dan melawan ekosistem overclaim tersebut.
Saya menawarkan Sistem Integrasi Keamanan, Advokasi, dan Pemberdayaan Konsumen atau SIKAP sebagai solusi terpadu untuk mengatasi masalah peredaran skincare berbahaya dan praktik overclaim di Indonesia.
Pelaksanaan program SIKAP merujuk pada tiga pilar aksi yang saling menguatkan, yakni:
1. Pilar Regulator dan Protokol Membangun Benteng Pertahanan Digital
BPOM berperan sebagai regulator utama dan komando dalam pengujian produk. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penegakan hukum di ranah digital membentuk Satuan Tugas Kosmetik yang secara aktif mendeteksi klaim-klaim berlebihan sebagai langkah awal untuk investigasi lanjutan dan uji lab prioritas.
Nantinya, setiap produk dilengkapi dengan Sistem Label QR Dinamis, yang saat dipindai akan menyajikan "kartu rapor" produk langsung dari database BPOM, berisi komposisi, status legalitas, dan riwayat peringatan. Barang siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda administratif, pemblokiran akun, hingga pencabutan izin edar dan tuntutan pidana.
2. Pilar Pelaksana: Edukasi Terstruktur dan Literasi Kritis
Melalui kolaborasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dengan organisasi profesi seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), misalnya, dirancang Program Literasi "Cerdas Memilih". Sebuah kurikulum edukatif yang mencakup berbagai materi, mulai dari cara membaca label kandungan, mengidentifikasi zat berbahaya, hingga literasi media untuk membongkar taktik psikologis di balik iklan yang diintegrasikan ke dalam pelajaran dan kegiatan orientasi.
Untuk memastikan dampaknya terukur, "Indeks Literasi Digital SIKAP" diluncurkan setiap tahun sebagai rapor nasional pemahaman konsumen, yang hasilnya dapat menjadi panduan untuk kebijakan edukasi selanjutnya.
3. Pilar Pengganda: Pemberdayaan Komunitas dan Jaring Pengaman Sosial
Upaya ini diwujudkan dengan mendirikan platform digital tepercaya bernama "Ruang Aman Konsumen" dan Program Pemulihan Korban (PPK). Platform ini berfungsi sebagai ekosistem dukungan untuk para korban yang menyediakan forum diskusi aman, pusat informasi produk terpecaya, serta menyelenggarakan webinar rutin dengan para ahli. Di sinilah para korban tidak hanya didengar, tetapi juga diberdayakan untuk pulih dan bangkit kembali.
Selanjutnya, untuk memastikan solusi ini berjalan dengan efektif dan terukur, mekanisme Program SIKAP akan dijalankan melalui lima tahapan yang terintegrasi, mengubah sebuah laporan menjadi data untuk perubahan sistemik, yaitu:
1. Pelaporan dan Verifikasi
Laporan dari publik atau temuan langsung Satgas Siber Kosmetik masuk melalui portal pengaduan. Tim operator melakukan verifikasi awal untuk memastikan kebenarannya.
2. Investigasi dan Uji Produk
Laporan ditindaklanjuti oleh BPOM dengan investigasi, uji petik di pasar, dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi kandungan berbahaya atau ketidaksesuaian.
3. Penindakan dan Intervensi Korban
Jika pelanggaran terbukti, dikenakan sanksi (pemblokiran, pencabutan izin, denda) serta intervensi bagi korban melalui Program Pemulihan Korban (PPK).
4. Publikasi dan Edukasi Massal
Hasil investigasi akan dipublikasikan secara publik dan QR Code Dinamis di produk. Temuan ini digunakan sebagai edukasi dan peringatan untuk konsumen.
5. Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan
Satgas Siber terus memantau aktivitas digital pelaku untuk mencegah pelanggaran ulang. Dampak program ini dievaluasi tahunan melalui Indeks Literasi Digital SIKAP.
Korban Harus Pulih
Proses pemulihan korban adalah salah satu indikator penting. Selain bentuk pencegahan, cakupan program SIKAP ini juga meliputi program pemulihan korban (PPK). Program ini dirancang dengan empat tahapan utama, yaitu:
1. Asesmen dan Pertolongan Pertama
Pemulihan dimulai dengan mengadopsi prinsip Psychological First Aid (PFA), di mana korban mendapatkan asesmen dan pertolongan pertama dari dermatolog dan psikolog untuk menstabilkan kondisi fisik serta emosional.
2. Rekonstruksi Kognitif
Setelah merasa aman, diterapkan Cognitive Behavioral Therapy (CBT). Para korban dibimbing untuk mengidentifikasi dan mengubah pola pikir negatif yang merusak citra diri mereka pasca-trauma.
3. Pemulihan Bersama Komunitas
Melalui kelompok dukungan sebaya (peer support), korban akan menyadari bahwa mereka tidak sendirian. Di sini, rasa malu diubah menjadi kekuatan saat mereka berbagi cerita, saling menguatkan, dan menyembuhkan luka bersama.
4. Transformasi Menjadi Pelopor
Puncaknya adalah transformasi, di mana pemulihan bukan akhir. Korban yang sudah pulih punya kesempatan untuk menjadikan pengalaman mereka sebagai kekuatan, dengan membantu dan menyuarakan harapan bagi orang lain.
Keberhasilan solusi ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, industri, tenaga kesehatan, dan komunitas konsumen. Program SIKAP bertujuan mengubah wajah industri kecantikan Indonesia.
Berbagai Dampak Positif
Data dari Satgas Siber dan Indeks Literasi akan membuka peluang riset baru tentang keamanan kosmetik dan perilaku konsumen, menghasilkan kebijakan yang lebih cerdas dan terarah. Korban yang telah pulih akan tumbuh menjadi kelompok advokasi yang kuat, menggeser narasi dari "konsumen yang harus waspada" menjadi "produsen yang wajib bertanggung jawab."
Overclaim dalam industri skincare bukan sekadar persoalan pemasaran, melainkan cerminan masalah sistemik yang lebih dalam di masyarakat. Pengalaman saya menjadi pengingat pahit bahwa di balik janji instan ada bahaya yang begitu nyata.
Melalui tulisan ini, saya berharap lahir kebijakan dan intervensi publik yang mendorong industri skincare lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab, dengan keamanan dan kesejahteraan konsumen sebagai prioritas.
Kita semua berhak memiliki kulit sehat, tetapi kesehatan kulit tidak bisa dicapai dengan janji instan yang menyesatkan. Mari lebih cerdas dalam memilih produk skincare, jadikan kesehatan kulit sebagai prioritas utama. Mengubah luka menjadi kekuatan, membangun perlindungan dengan satu SIKAP.
*Penulis adalah mahasiswa jurusan Administrasi Bisnis Terapan Politeknik Negeri Batam, penerima beasiswa Djarum Beasiswa Plus 2024/2025. Tirto.id bekerjasama dengan Djarum Foundation menayangkan 16 Finalis Nasional Essay Contest Beswan Djarum 2024/2025.
Editor: Zulkifli Songyanan
Masuk tirto.id

































