Menuju konten utama

Sidang Kasus RA: Hakim Panggil Dua Anggota Dewas BPJS-TK 27 Maret

Sidang gugatan perdata dengan nilai imateriel Rp1 triliun antara RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS-TK Syafri Adnan Baharudin (SAB) kembali ditunda hari ini.

Sidang Kasus RA: Hakim Panggil Dua Anggota Dewas BPJS-TK 27 Maret
Suasana ruang sidang gugatan perdata antara RA dan korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/3/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Sidang gugatan perdata dengan nilai imateriel Rp1 triliun antara RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Syafri Adnan Baharudin (SAB) kembali ditunda, Rabu (13/3/2019).

Hari ini, Rabu (27/3/2019) sidang kembali ditunda karena ketidakhadiran kuasa tergugat dua dan tiga. Sidang pun akan memanggil anggota Dewas BPJS-TK Adityawarman dan Guntur Witjaksono selaku tergugat dua dan tiga untuk hadir dalam persidangan.

Persidangan hari ini berlangsung singkat. Ketua majelis hakim Krisnugroho memeriksa kehadiran penggugat serta para tergugat. Namun, pihak kuasa hukum tergugat dua dan tiga, yakni Adityawarman dan Guntur Witjaksono, Togar SM Sijabat tidak hadir dalam persidangan.

Padahal persidangan mengagendakan penyelesaian masalah surat kuasa yang diberikan Togar lantaran menyebut gugatan terhadap dua anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan sama dengan menggugat BPJS Ketenagakerjaan.

Hakim pun mendengarkan keterangan salah satu pengunjung sidang bahwa kuas hukum tergugat berhalangan hadir. Hakim pun memutuskan memanggil tergugat dua dan tiga hadir dalam persidangan dengan relas panggilan.

"Jadi karena hari ini belum hadir, kuasanya belum bisa dianggap sebagai kuasa kami bersikap kami harus panggil melalui relas panggilan," kata Hakim Krisnugroho di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Selain akan memanggil Adityawarman dan Guntur Witjaksono dalam persidangan selanjutnya, hakim pun meminta kesediaan para pihak untuk menunda persidangan hingga dua pekan. Salah satu hakim anggota mengajukan cuti karena ada masalah keluarga. Mereka menunda sidang menjadi Rabu (27/3/2019).

"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 para pihak yang hadir tanpa dipanggil lagi datang langsung dan perintah panggil tergugat dua dan tiga," kata Hakim Krisnugroho.

RA, korban pelecehan seksual mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin (SAB) mengajukan gugatan perdata Syafri, Kamis (31/1/2019). Mereka menggugat SAB dengan gugatan materiel Rp3,7 juta dan gugatan imateriel Rp1 triliun.

Selain menggugat Syafri, mereka juga menggugat Aditya Warman selaku tergugat dua dan anggota Dewas BPJS dan Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS.

"Ada tiga tergugat, tergugat satu Sjafrie Adnan Baharuddin, sebagai mantan anggota BPJS; Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewan Pengawas BPJS dan Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS," kata Heribertus, Kamis (31/1/2019).

Syafrie, Adit, dan Guntur digugat berdasarkan Pasal 13 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS. Ia pun enggan merinci alasan Adit dan Guntur ikut dilaporkan dalam gugatan perdata ini. Namun, mereka menjanjikan akan membuka dalam persidangan.

Kasus pelecehan RA, mantan sekretaris BPJS Ketenagakerjaan hangat menjadi perbincangan. RA disebut menjadi korban pemerkosaan oleh atasannya, mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang berinisial SAB. RA mengaku menjadi korban pelecehan seksual sebanyak 4 kali. Selain itu, ia sempat diperkosa oleh SAB.

Demi mendapat keadilan, RA melakukan sejumlah upaya. Ia sempat mengadukan tindakan SAB ke Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bukannya dilindungi, RA justru diberhentikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. RA pun akhirnya melaporkan SAB ke Bareskrim Mabes Polri. RA melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 2 Januari 2019 lalu. SAB dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 Ayat 2 KUHP.

Berkat ujaran RA ke publik, SAB akhirnya mengundurkan diri dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mundur, SAB sudah angkat bicara dengan membantah ujaran RA tentang upaya pemerkosaan. SAB pun disebut akan melaporkan RA ke polisi.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri