Menuju konten utama

Sidang Ahok Ketujuh Hadirkan Lima Saksi

Sidang lanjutan ketujuh kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini akan menghadirkan lima saksi, dua diantaranya saksi fakta yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Sidang Ahok Ketujuh Hadirkan Lima Saksi
Sejumlah petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Dua diantaranya adalah saksi fakta yang melihat langsung pidato di Kepulauan Seribu.

"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata angggota tim kuasa hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi di Jakarta, Selasa (24/1/2017), seperti diberitakan Antara.

Menurut dia, dua saksi fakta yang dihadirkan adalah orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

"Selama ini kan saksi pelapor (yang didatangkan JPU) hanya melihat videonya saja," kaya Trimoelja.

Selain dua saksi fakta itu, ia mengatakan tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang sebelumnya pada Selasa (17/1/2017).

Tiga saksi lainnya antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok pada hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan menunda sidang. Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir. Yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung.

Pada sidang keenam tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegur dan mempertanyakan jawaban Briptu Ahmad Hamdani saat ditanya mengenai kesalahan dalam penulisan tanggal dan tempat peristiwa pidana kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan menjadi saksi perdana dalam sidang ini. Hamdani dihadirkan dalam sidang, karena ia yang menerima laporan dari salah satu pelapor Ahok, Willyudin Dhani di Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016.

Dalam pengakuannya, Hamdani menjelaskan bahwa Willyudin datang bersama empat rekannya untuk melaporkan Ahok soal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Berdasarkan pengakuan Willyudin, Hamdani menyatakan saksi melihat video Ahok tersebut di kediamannya.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri