Menuju konten utama

Setya Novanto Jadi Tersangka Tak Ganggu Elektabilitas Golkar

Politisi Partai Golkar meyakini bahwa Golkar dapat bersaing dalam Pilkada serentak mendatang meskipun Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

Setya Novanto Jadi Tersangka Tak Ganggu Elektabilitas Golkar
Ketua DPR Setya Novanto menerima laporan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Mahesvari

tirto.id - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Meski demikian, Golkar mengklaim hal itu tidak memengaruhi elektabilitas partai khususnya pada Pilkada Serentak 2018.

"Seluruh kader partai Golkar solid dan menjaga kekompakan untuk memperjuangkan elektabilitas partai," ujar politisi Partai Golkar Azis Syamduddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Diakui Azis, elektabilitas partai menjadi tanggung jawab seluruh kader. Karena itu, dirinya meyakini bahwa Golkar dapat bersaing dalam Pilkada serentak mendatang.

Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menghormati prinsip asas praduga tak bersalah. Azis menjelaskan, di dalam AD/ART Partai Golkar mengatur jika seorang yang berstatus terdakwa atau tersangka masih boleh menjabat sebagai ketua umum.

"Golkar menganut asas praduga tak bersalah. Sebelum ada kekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan, maka yang bersangkutan tetap dapat menjalankannya kinerjanya sebagai ketua umum," kata Azis sebagaimana dikutip Antara.

Terkait status tersangka Ketua DPR Setya Novanto, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun menganut prinsip asas praduga tidak bersalah karena masih menunggu proses hukum.

"Kami kan sudah punya mekanisme sendiri, punya standar prosedur bahwa seorang tersangka harus menunggu proses hukum yang final," kata Ketua MKD M Syafii di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dia mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa bebas melalui mekanisme praperadilan.

Dengan kondisi demikian, politisi Partai Gerindra itu mengatakan setelah Novanto jadi tersangka, yang bersangkutan masih menjadi Ketua DPR karena menggunakan asas praduga tidak bersalah.

"Kalau status tersangka, kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, tapi kalau sudah mulai terdakwa baru diproses," ujar Syafii.

Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan dalam kasus Novanto sudah masuk ranah hukum, sehingga MKD melihat proses perkembangannya di KPK.

Menurut dia, MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Novanto secara resmi yaitu pernyataan tertulis dari KPK terkait penetapan status Novanto tersebut.

"Tidak mungkin kami mengambil rujukan dari media televisi sehingga kami akan konfirmasi ke KPK karena sudah ranah hukum," katanya menjelaskan.

Baca juga artikel terkait SETYA NOVANTO TERSANGKA KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari