tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto mendampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah untuk memimpin sidang Rapat Paripurna DPR hari ini Kamis (20/7/2017). Sidang akan mengambil keputusan tentang rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Berdasarkan informasi dari absensi Kesekretariatan Paripurna hingga pukul 11.00 WIB atau saat sidang dibuka, tercatat ada 385 anggota DPR yang hadir. Ke-385 anggota itu terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 96 orang, Fraksi Partai Golkar 70 orang, dan Fraksi Partai Gerindra 35 orang.
Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat 42 orang, Fraksi PAN 26 orang, Fraksi PKB 16 orang, Fraksi PKS 25 orang, Fraksi PPP 29 orang, Fraksi Nasdem 31 orang, dan Fraksi Hanura 15 orang.
Sidang paripurna kali ini mendapat perhatian yang luas dari media massa maupun berbagai kalangan masyarakat. Sebab, dalam sidang paripurna ke-32 masa sidang kelima 2016-2017 akan memutuskan rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang telah dibahas sejak beberapa bulan yang lalu, terutama mengenai syarat untuk dapat mengajukan calon presiden.
Dalam sidang turut hadir pihak pemerintah, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.
Kelima opsi paket isu krusial tersebut adalah Paket A, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.
Paket A tersebut ada lima fraksi yang mendukung yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.
Untuk Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Paket B tersebut didukung empat fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Lalu Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Untuk Paket D dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-8, konversi suara saint lague murni, didukung Fraksi PKB.
Paket E, ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.
Sebelum sidang paripurna berlangsung, pimpinan DPR RI mengharapkan pengambilan keputusan terkait revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu dapat diputuskan melalui upaya musyawarah mufakat.
Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, mengatakan meskipun ada peluang sekecil apapun untuk mendorong adanya musyawarah dan mufakat maka peluang itu akan dipergunakan sebaik mungkin.
Seperti dikutip dari Antara, hingga pukul 11.30 WIB, sidang paripurna masih mendengarkan laporan ketua pansus revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu, Lukman Edy.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra