tirto.id - Para menteri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri hanya diperkenankan untuk menyampaikan pidato maksimal 7 menit, dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan presiden seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian, melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden. Itu kan tidak layak," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2017).
Dilakukan hal itu, kata Pramono, karena Presiden Jokowi tidak mau pejabat negara bertele-tele dalam menyampaikan persoalan. "Presiden ingin langsung pada substansinya, pada inti persoalan," tambah Pramono
Hal tersebut juga diamini oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang menyatakan bahwa surat edaran itu bertujuan agar para pejabat negara tidak membuang-buang waktu.
"Kan memang untuk menertibkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden itu kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau kemudian tidak ada pembatasan pidato nanti presiden mendengarkan berjam-jam bagaimana?" ujar Wiranto di tempat yang sama.
Untuk diketahui, dalam surat tertanggal B750/Seskab/Polhukam/12/2016 mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden, terdapat dua aturan saat berpidato di hadapan Presiden.
Yang pertama adalah agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud. Sementara yang kedua adalah penyampaian sambutan tersebut paling lama 7 menit.
Surat itu dikeluarkan pada 23 Desember 2016 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto