tirto.id - Rapat terbatas (ratas) belum membahas masalah reklamasi di Teluk Jakarta, namun tidak berarti proyek tersebut dihentikan. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan semua peraturan perundang-undangan dan tahap atau prosesnya harus dipenuhi.
Pramono menjelaskan dalam ratas pada Selasa (13/9/2016) yang dibahas ialah memikirkan cara meningkatkan industri perikanan.
“Maka Presiden memberikan arahan untuk nantinya di beberapa sentra industri seperti di Ambon, di Bitung, di Marauke, ini ikan-ikannya banyak itu bisa dimanfaatkan oleh industri,” kata Pramono kepada wartawan usai membuka Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9/2016), seperti dikutip dari setkab.go.id.
Seskab menerangkan Presiden mengarahkan dalam dua kali ratas mengenai reklamasi, intinya program desain besarnya itu harus ada.
“Desain besarnya itu yang disebut dengan yang Garuda dan itu tetap akan dilakukan,” jelasnya.
Desain besar tersebut antara lain Proyek Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall atau Proyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukita yang disebut dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang kini sedang dikaji Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan diharapkan selesai Oktober tahun ini.
Seskab menjelaskan, desain besar itu akan ditarik mundur, termasuk dengan bagaimana penyelesaian Pulau G.
“Inikan yang menjadi pertanyaan kan, ya tentunya akan diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Pulau G dilanjutkan, sebab pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut.
“Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta,” kata Luhut usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Menurut Luhut, keputusan melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta termasuk Pulau G, sudah dikaji dari berbagai sisi seperti lingkungan hidup, aspek hukum termasuk kajian dampak sosial.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh