tirto.id - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengadakan demo di depan kantor Kementerian BUMN terkait penolakan penjualan aset Pertagas, di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Awalnya, massa mengadakan "long march" dari arah Gambir menuju kantor Kementerian BUMN.
Mereka yang berseragam putih serta mengenakan ikat kepala merah serentak beryel-yel untuk menyuarakan bahwa aset Pertamina gas tidak boleh dijual.
Tujuan penjualan aset Pertagas disinyalir untuk meningkatkan kerja portofolio bisnis Pertamina untuk ke depannya.
Rencana pelepasan aset yang 100 persen merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Berdasarkan AD/ART, untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Unjuk rasa dilakukan secara tertib, nampak petugas kepolisian dan satpol PP berjaga mengatur lalu lintas di sekitar lokasi demo.
Hingga pukul 10.00 WIB, massa masih berdemo dan melanjutkannya ke Kementerian ESDM.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA). Perjanjian ini mengatur proses akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PGN pada 29 Juni lalu. Namun, perjanjian ini menuai aksi penolakan dari pekerja Pertamina yang hingga kini terus berlanjut.
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Jobi Triananda mengklaim integrasi perusahaannya dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) tidak akan diikuti dengan pemecatan karyawan. Menurut dia, integrasi PGN-Pertagas menjadi subholding gas pada BUMN Migas tidak akan memicu pengurangan jumlah karyawan di 2 perusahaan itu.
"Soal pekerja, kami akan mempertahankan komposisi pekerja yang ada. Kemudian kami akan menjamin, program pengembangan pekerja akan sesuai rencana, hak dan kewajiban di PGN dan Pertagas akan tetap," kata Jobi di Kementerian BUMN, Jakarta, pada Senin (21/5/2018).
Dia mengklaim organisasi serikat pekerja di PGN maupun Pertagas selama ini juga mendukung pembentukan Holding BUMN Migas dan penggabungan PGN dengan Pertagas.
Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas memang menyebut, tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan yang melebur. Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri