Menuju konten utama

Serapan Anggaran Tiga SKPD DKI Jakarta Masih Jauh dari Target

Per tanggal 27 Maret 2018, dana yang dibelanjakan oleh seluruh SKPD DKI Jakarta hanya Rp5,8 triliun atau 8,1 persen.

Serapan Anggaran Tiga SKPD DKI Jakarta Masih Jauh dari Target
Aktivitas Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Serapan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta di kuartal pertama tahun 2018 masih jauh dari target yang direncanakan.

Data yang diakses Tirto pada situsweb publik.bapedadki.net menunjukkan, per tanggal 27 Maret 2018, dana yang dibelanjakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya Rp5,8 triliun atau 8,1 persen dari total anggaran.

Tiga SKPD di antaranya, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Sumber Daya Air (SDA) serta Biro Umum, mendapat rapor merah lantaran serapannya masih di bawah 50 persen dari target yang direncanakan.

Pengamat tata kota, Nirwono Yoga, mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan serapan anggaran masih minim pada triwulan pertama tahun ini. Pertama, lantaran masing-masing SKPD masih menunggu arahan dan kepastian dari Gubernur soal perombakan jabatan.

Kedua, program-program di APBD 2018 masih menyesuaikan Rancangan Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru disahkan bulan depan. Dan terakhir, lantaran pekerjaan lainnya masih dalam proses administrasi dan belum masuk ke proses lelang.

"Sehingga penyerapan anggaran untuk kegiatan ini masih minim sekali karena belum ada pengeluaran biaya," ujarnya kepada Tirto, kemarin (26/3/2018).

Jika dilihat porsi terbesar serapan anggaran hingga saat ini memang berada pada pos belanja tidak langsung, yakni sekitar Rp 3,627 triliun. Sementara belanja langsung, baru terserap Rp 2,391 triliun. Artinya, serapan anggaran lebih banyak digunakan belanja pegawai, hibah, bantuan sosial dan lain-lain, alih-alih realisasi program kerja.

Kendati demikian, seharusnya hal tersebut bisa diantisipasi lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengkritik pola penyerapan anggaran tahun sebelumnya dan mengatakan bakal melakukan perbaikan. Antara lain, katanya pada Desember 2017, dengan mengubah pola penagihan tersebut diubah dan dibagi rata ke setiap kuartal atau per tiga bulan.

Namun, menurut Nirwono, hal itu masih sulit untuk dilakukan. Sebabnya, para kepala SKPD belum mendapatkan kepastian apakah akan tetap duduk di kursi jabatannya atau diganti oleh pejabat yang baru pada perombakan yang direncanakan April mendatang.

"Mereka mengambil langkah aman untuk menunda (penyerapan) sampai April nanti. Kalau dipaksakan diserap ternyata bulan depan mereka dipindah, siapa yang mau bertanggungjawab terhadap kelangsungan program tersebut?" ungkapnya.

Berikut rincian penyerapan anggaran tiga SKPD yang mendapat rapor merah:

Dinas Pemuda dan Olahraga:

Alokasi: Rp 50.328.252.541

Serapan per 26 Maret: Rp 3.456.953.183

Target 16,8 persen, baru tercapai 6,86 persen

Biro Umum:

Alokasi: Rp 50.328.252.541

Serapan per 26 Maret: Rp 3.456.953.183

Target 16,8 persen, baru tercapai 6,8 persen

Dinas SDA:

Alokasi: Rp 3.276.405.719.718

Serapan per 26 Maret: Rp 57.720.608.839

Target 22,8 persen, baru tercapai 1,7 persen

Baca juga artikel terkait APBD DKI JAKARTA 2018 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri