Menuju konten utama

Sekolah Kedinasan 2021 STMKG: Kuota Formasi, Syarat, Cara Daftar

Cara daftar dan syarat Sekolah Kedinasan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 2021.

Sekolah Kedinasan 2021 STMKG: Kuota Formasi, Syarat, Cara Daftar
Ilustrasi Laman Sekolah Kedinasan. foto/https://dikdin.bkn.go.id/

tirto.id - Pendaftaran sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) tahun Akademik 2021/2022 sudah dibuka mulai 9-30 April 2021 lewat https://dikdin.bkn.go.id/.

Sebelum melakukan pendaftaran sekolah kedinasan, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yang terdiri dari:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Rapor SMA/Sederajat

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Pada penerimaan tahun akademik 2021/2022 ini, jenjang sarana yang akan diterima adalah 256 taruna/i, dengan masing-masing program studi sebagai berikut:

1. Metereologi: 37 taruna dan 31 taruni

2. Klimatologi: 22 taruna dan 10 taruni

3. Geofisika: 26 taruna dan 10 taruni

4. Instrumentasi-MKG: 84 taruna dan 9 taruni.

Syarat Calon Taruna STMKG

Persyaratan Umum

- Pria/Wanita Warga Negara Indonesia

- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata maksimal Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris

- Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan lasik dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.

- Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2021.

- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.

- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.

- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.

- Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Akademik

- Lulus atau akan lulus SMA/Madrasah Aliyah (MA) untuk SEMUA JURUSAN atau SMK dengan kompetensi keahlian Teknik Elektronika lndustri, Teknik Mekatronika, Teknik Jaringan Akses, Teknik Transmisi Telekomunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan.

- Lulus atau akan lulus SMK dengan kompetensi keahlian pada butir (a) tersebut hanya dapat mendaftar untuk jurusan lnstrumentasi-MKG.

- Bagi yang lulus pada tahun 2021 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS

Alur dan Tata Cara Pendaftaran

- Pendaftaran dilakukan secara online terintegrasi melalui portal Panitia Pendaftaran & Seleksi Sekolah Kedinasan di link https://dikdin.bkn.go.id/ mulai 9-30 April 2021

- Pendaftar harus terlebih dahulu yakin telah memenuhi seluruh syarat di bagian B sebelum melakukan pendaftaran. Apabila tidak memenuhi syarat, maka pendaftar tidak dapat diterima atau dibatalkan sebagai calon taruna, dan biaya pendaftaran yang telah disetorkan tidak dapat diambil untuk alasan apapun.

- Tata cara pengisian formulir pendaftaran dapat dilihat pada website https://ptb.stmkg.ac.id/ dan akun media sosial resmi STMKG Official

- Biaya pendaftaran sebesar Rp75.000 dan biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp50.000. Tata Cara pembayaran dapat dibaca pada ketentuan Pendaftaran PTB-STMKG-2021.

Jenis Seleksi

- Seleksi terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk mata pelajaran Fisika, Matematika dan Bahasa lnggris;

- Tes Kebugaran, Tes Kesehatan dan Wawancara

Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan yaitu:

- Tidak diadakan surat menyurat antara calon taruna dengan Panitia PTB STMKG.

- Jika terdapat pertanyaan mengenai penyelenggaran PTB STMKG 2021 dapat melalui helpdesk live chat (kanan bawah) https://ptb.stmkg.ac.id dan dilayani pada jam kerja 08.00 WIB - 16.00 WIB.

- Hasil-hasil seleksi akan diumumkan melalui laman (website) STMKG https://ptb.stmkg.ac.id

- Biaya pendaftaran yang sudah disetorkan tidak dapat ditarik kembali untuk alasan apapun.

- Keputusan Panitia PTB STMKG 2021 pada setiap tahapan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH KEDINASAN 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH