Menuju konten utama

Sekjen Demokrat Minta Ambang Batas Parlemen 20 Persen Dievaluasi

Hinca mengaku kehabisan energi dalam menyiapkan kandidat untuk bertarung dalam Pilkada 2018 karena aturan ambang batas parlemen sebesar 20 persen. 

Sekjen Demokrat Minta Ambang Batas Parlemen 20 Persen Dievaluasi
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (kanan) bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo (kiri). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta untuk mengevaluasi aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 20 persen. Ia menilai threshold sebesar 20 persen menjadi kendala utama Demokrat membentuk koalisi pasangan calon Pilkada 2018.

"Kendala utama Pilkada ini yang pertama adalah koalisinya (dengan threshold 20 persen). Kalau saya ditanya evaluasi ajalah. Itu membuat kami habis energi selama 3 bulan ini untuk menyamakan persepsi agar perahunya ketemu 20 persen," ujar Hinca di Wisma Proklamasi Jakarta pada Minggu (7/1/2018).

Ia menilai, lebih baik ambang batas itu dikembalikan pada aturan tahun sebelumnya, yakni sebesar 15 persen. "Tahun lalu kan 15 persen, masih ada agak enak gitu. Tahun ini 20 persen berat sekali," tandasnya.

Hinca mengungkapkan syarat 20 persen itu membuatnya hampir tidak tidur selama 24 jam. "Katakan kurang 1 kursi, itu sama sulitnya dengan kurang 14 kursi. Karena kalau kurang 1 kursi tetap sama enggak jadi," ujar Hinca.

Matematika politik ini membuat pihaknya harus cerdik betul dalam membaca dinamika politik. "Kalau ada pergi dan pulang, pergi dan pulang itu logis aja. Bagian dari konsekuensi 20 persen itu,"terangnya.

Ia mengungkapkan, hal itu membuatnya kehabisan energi dalam menyiapkan kandidat untuk bertarung dalam kontestasi di 171 daerah Pilkada 2018. Oleh karenanya, ia berencana meminta threshold tersebut dievaluasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat pencalonan bagi jalur independen, batas minimal dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 117 ribu lebih suara atau sesuai ketentuan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk calon yang diusung partai, harus memiliki minimal 20 persen suara, dari daftar pemilih tetap.

Baca: Demokrat Berkoalisi dengan PDIP di Pilgub Jateng dan Kalbar

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto