Menuju konten utama

Sejarah Pekan Pelucutan Senjata 24-30 Oktober, Apa Tujuan PBB?

Apa saja tujuan PBB menyelenggarakan acara Pekan Pelucutan Senjata setiap tanggal 24 hingga 30 Oktober?

Sejarah Pekan Pelucutan Senjata 24-30 Oktober, Apa Tujuan PBB?
Seorang anggota TNI Angkatan Darat memeluk anaknya saat pemberangkatan menuju Lebanon di Dermaga Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/12/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.

tirto.id - Setiap tanggal 24-30 Oktober, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan acara Pekan Pelucutan Senjata. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pelucutan senjata di sejumlah negara, khususnya pelucutan senjata nuklir demi keamanan dan keselamatan bersama.

Divisi yang membawahi isu pelucutan senjata ini adalah Komisi Pelucutan Senjata PBB atau The United Nations Disarmament Commission (UNDC) di bawah naungan Dewan Keamanan PBB. Tugas komisi yang didirikan pada 1952 ini adalah untuk mendorong hadirnya regulasi dan perjanjian antarnegara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dan membatasi penggunaan senjata yang dapat mengancam kemanusiaan.

Peringatan Pekan Pelucutan Senjata ini diusulkan pada pertemuan Majelis Umum PBB 1978 yang khusus untuk membahas aksi pelucutan senjata secara global. Sejak PBB didirikan, isu pelucutan senjata menjadi topik penting yang terus dibahas untuk meningkatkan keamanan dunia dan kesejahteraan manusia.

Peringatan ini kian masif diselenggarakan sejak 1995, dimulai ketika Majelis Umum PBB menyerukan kepada pemerintah di banyak negara dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk berpartisipasi dalam isu pelucutan senjata secara luas.

Strategi pelucutan senjata yang digunakan PBB adalah melalui dialog politik dan negosiasi, tidak lagi dengan baku-senjata. Bagaimanapun juga, menghentikan penggunaan senjata melalui "penggunaan senjata yang lain" menyalahi prinsip pelucutan senjata yang digaungkan sebelumnya.

Dilansir laman PBB, ancaman senjata pemusnah masal yang terus didialogkan adalah isu penggunaan senjata nuklir. Masih ada sejumlah negara atau oknum organisasi yang melakukan perdagangan dan pembuatan nuklir secara ilegal.

Tidak hanya itu, banyak juga senjata konvensional yang dijual secara terlarang, misalnya senjata otomatis yang berisiko mengancam keamanan dan keselamatan manusia.

Terkait senjata nuklir sendiri, ada traktat khusus yang dikenal sebagai Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang ditandatangani pada 1968. Traktat ini sudah diratifikasi oleh 191 negara untuk melarang penggunaan nuklir dalam kepentingan militer.

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, AM Fachir pernah menyerukan keseimbangan dan proporsionalitas penggunaan nuklir, sebagaimana tertera dalam tiga pilar utama NPT, yaitu pelucutan senjata nuklir, melarang penyebaran senjata nuklir, dan pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, sebagaimana dilansirAntara.

Peringatan Pekan Pelucutan Senjata lazimnya ditandai dengan dialog, negosiasi, dan pertemuan antarnegara dan LSM untuk membahas mengenai aksi pelucutan senjata, terutama pelarangan senjata nuklir. Negosiasi itu bertujuan untuk mendialogkan persetujuan formal, mengurangi, hingga menghapuskan secara penuh kapasitas militer, mulai dari senjata dan angkatan militernya.

Laman BICC mencatat bahwa resolusi pelucutan senjata ini masih jauh dari kata ideal. Kendati traktat NPT sudah ditandatangani banyak negara pada 1968, namun nyaris semua negara yang meratifikasi traktat tersebut melanggar perjanjian yang disebutkan di dalamnya.

Baca juga artikel terkait HARI PENTING atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani