Menuju konten utama

Sejarah Hari Pertahanan Sipil yang Diperingati pada 19 April 2022

Sejarah hansip atau pertahanan sipil yang hari jadinya diperingati 19 April 2022.

Sejarah Hari Pertahanan Sipil yang Diperingati pada 19 April 2022
anggota satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) mengikuti acara pembinaan dan pengerahan satlinmas se-jawa tengah di alun-alun satya negara sukoharjo, jawa tengah, rabu (27/4). pembinaan dan pengerahan anggota satlinmas se-jawa tengah tersebut dalam rangka mengoptimalkan peran serta satlinmas sebagai penangkal awal radikalisme dan terorisme sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. antara foto/maulana surya.

tirto.id - Hansip atau Pertahanan Sipil merupakan organisasi pertahanan yang dibentuk pemerintah dengan tujuan untuk menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.

Seiring berkembangnya zaman, kini hansip berubah nama menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Dalam pelaksanaanya, hansip berjalan berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 128 Tahun 1962 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Koordinasi dan Pengawasan Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlawanan Rakyat (Wanra).

Selain itu, juga mengacu pada Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Oleh karena itu, hingga sekarang tanggal 19 April diperingati sebagai Hari Pertahanan Sipil.

Melansir dari lamindaku, hansip memiliki sejarah yang cukup panjang. Diketahui, organisasi ini telah ada sejak tahun 1939, pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, yang berfungsi untuk menghadapi serangan dari Jepang.

Awalnya hansip bernama LBD (Lucht Bescherming Dients), dan memiliki tugas menjadi tim dalam bergerak cepat untuk memberikan informasi serta melindungi masyarakat dari serangan udara.

Pada tahun 1934, ketika Jepang berkuasa, kemudian dibentuk organisasi yang mirip dengan LBD, bernama Pertahanan Sipil (Hansip).

Adanya organisasi ini, dimanfaatkan untuk menjaga keamanan, mengumpulkan dana, mengatur distribusi bahan makanan, dan lain-lain.

Tugas Hansip

Cakupan dari hansip pun berkembang luas. Hansip ditemukan di tingkat pusat sampai tingkat daerah, dengan dikoordinir oleh para Aparatur Sipil Negara.

Pada masa pemerintahan Jepang, hansip dibentuk hingga lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau Rukun Tetangga (RT).

Dengan berbagai perubahan pemerintahan yang ada, berubah pula nama Hansip yang kemudian ditetapkan menjadi Perlindungan Masyarakat atau Linmas pada tahun 2002.

Meskipun berbeda penyebutan, tetapi tugas pokoknya tetap sama, yakni untuk membantu dalam menciptakan keamanan lingkungan, misalnya membina ketertiban masyarakat dan sosial masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pembinaan Linmas diserahkan pada Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Ketentuan ini mengatur tentang urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Dengan begitu, kewenangan Linmas berada di bawah tanggung jawab Bupati dan Gubernur, selaku Pemerintah Daerah.

Keberadaan Linmas di lingkungan masyarakat masih sangat diperlukan. Tak hanya acara kecil, namun keterlibatan Linmas seringkali juga diikutsertakan dalam berbagai acara besar.

Beberapa kegiatan yang masih membutuhkan Linmas di lingkungan masyarakat, antara lain hajatan, pemilihan kepala desa, ronda, dan masih banyak lainnya.

Upah yang diterima seorang Linmas tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. Sebab, upah tersebut didapatkan dari atau desa mereka masing-masing.

Seperti diketahui, tidak semua daerah memiliki dana desa yang cukup besar. Hal ini lah yang menyebabkan upah Linmas di tiap daerah berbeda-beda.

Walaupun sama-sama menjaga keamanan, tetapi Linmas tidak mendapatkan gaji yang layak seperti Satpol PP atau polisi.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Chyntia Dyah Rahmadhani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Chyntia Dyah Rahmadhani
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Dipna Videlia Putsanra