tirto.id - Hari Bangunan Indonesia diperingati setiap 11 November. Tujuan dari peringatan ini yaitu sebagai upaya untuk mendorong percepatan pembangunan di Indonesia dengan kualitas baik, biaya efisien, hingga sehat dan ramah lingkungan.
Pembangunan nasional pada prinsipnya terjadi keseimbangan dalam pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Bangunan gedung menjadi tempat manusia dalam menjalankan aktivitasnya. Mengutip laman Perkim Provinsi Banten, bangunan turut berperan strategis dalam pembentukan watak, produktivitas, dan jati diri manusia.
Oleh sebab itu, penyelenggaraan bangunan perlu diatur dan dibina demi mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, punya jati diri, hingga terjadi keserasian dan keselarasan dengan lingkungannya.
Sejarah Hari Bangunan Nasional
Hari Bangunan Nasional ditetapkan pertama kali pada 11 November 2021. Kala itu terdapat tujuh tokoh nasional dan praktisi sektor konstruksi yang memprakarsainya. Mereka terdiri dari:
Dradjat Hoedajanto (Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia) Eddy Hussy (Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia) Han Awal (budayawan) Munichy B Edrees (Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia) Siti Adiningsih Adiwoso (Ketua Green Building Council Indonesia), Wilfred A Sangkali (Ketua Asosiasi Precast Indonesia), dan Wiratman Wangsadinata (pakar konstruksi)
Mengutip laman Perkim Kalimantan Barat, pada saat pendeklarasian turut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta ratusan pelaku industri jasa konstruksi dan akademisi bidang konstruksi. Penetapan tanggal 11 November tidak memiliki alasan sejarah tertentu. Namun, angka 11 pada tanggal dan bulan di Hari Bangunan Nasional tersusun dari angka "1" yang melambangkan pilar-pilar bangunan kokoh.
Kebijakan bangunan gedung
Bangunan gedung adalah bentuk fisik dalam pemanfaatan ruang. Pengaturan bangunan gedung di Indonesia sebelumnya diatur melalui UU Nomor 28 Tahun 2002. Namun, UU ini kemudian statusnya diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Definisi bangunan gedung menurut UU tersebut yaitu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Dalam UU juga disebutkan bahwa menyelenggarakan bangunan gedung harus memperhatikan asas manfaat, keselamatan, keseimbangan, hingga keserasian bangunan gedung dengan lingkungan. Bangunan gedung tidak boleh didirikan secara serampangan. Ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan demi kebaikan bersama.
Pengaturan pembangunan gedung di Indonesia memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dalam menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari sisi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3. Mewujudkan kepastian hukum pada penyelenggaraan bangunan gedung.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani