Menuju konten utama

Sejarah & Arti Bendera Setengah Tiang yang Dikibarkan 1 Oktober

Prosesi 1 Oktober bendera setengah tiang artinya apa? Berikut penjelasan sejarah dan arti bendera setengah tiang yang dikibarkan setiap tanggal 1 Oktober.

Sejarah & Arti Bendera Setengah Tiang yang Dikibarkan 1 Oktober
Personel Basarnas Kendari menaikkan bendera setengah tiang di Kendari, Sulawesi Tenggara. Adapun 1 Oktober bendera setengah tiang menjadi salah satu prosesi penting dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila. ANTARA FOTO/Jojon.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Prosesi pengibaran bendera setengah tiang kerap muncul dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober. Lalu, 1 Oktober bendera setengah tiang artinya apa? Bagaimana penjelasan sejarahnya?

Masyarakat maupun instansi pemerintah Indonesia biasa mengibarkan bendera setengah tiang pada momen tertentu. Satu hari sebelum peringatan Kesaktian Pancasila atau tanggal 30 September setiap tahunnya, ada agenda pengibaran bendera setengah tiang tersebut.

Saat memasuki tanggal 1 Oktober, bendera baru dikibarkan secara penuh. Prosesi pengibaran bendera setengah tiang ini memiliki keterkaitan dengan sejarah kematian para perwira TNI Angkatan Darat (AD) saat peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 silam.

Makna Bendera Setengah Tiang

Bendera setengah tiang, menurut Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dikibarkan dalam upacara atau kegiatna lain sebagai tanda berkabung.

Siapa pun bisa melakukan pengibaran bendera setengah tiang apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Peraturan pengibaran bendera setengah tiang menurut UU tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
  2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
  3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
  4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
  5. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Pengibaran bendera 1 Oktober setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Salah satu contohnya saat BJ Habibie meninggal pada 11 September 2019 silam.

Pemerintah RI kala itu menyerukan kepada seluruh instansi negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut. Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, mengimbau seluruh pimpinan lembaga negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari di masing-masing instansi, seperti Bank Indonesia, Kementerian, Kejaksaan, TNI, Kepolisian, lembaga-lembaga non struktural dan non-kementerian.

Adapun surat imbauan juga berlaku bagi pimpinan BUMN/BUMD, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya, pemerintah tingkat daerah, provinsi hingga kabupaten/kota. Begitu pula seluruh masyarakat luas.

Di sisi lain, masyarakat dunia mengenal prosesi ini sebagai half-mast dan half-staff. Half-mast merupakan pengibaran bendera setengah tiang di kapal laut atau di tiang kapal, sementara half-staff di darat.

Kendati demikian, tidak semua negara mesti menganut “aturan” dua istilah ini. Belum ada kesepakatan khusus soal definisi “setengah tiang”, apakah benar-benar di titik tengah ukuran tiang, dihitung dengan jumlah kerekan bendera, atau diukur dengan ketentuan lainnya.

Di Inggris, misalnya, dikutip dari Flaginstitute.org, pengibaran bendera tidak kurang dari dua pertiga titik mula bendera mulai dikerek, sampai ketinggian antara bagian atas bendera dan bagian atas tiang.

Cara mengerek bendera setengah tiang pun ada aturannya. Saat awal prosesi pengibaran, petugas mengerek bendera sampai mendekati puncak tiang untuk beberapa saat, kemudian turun sesuai ukuran setengah tiang yang sudah ditentukan.

Begitu pula saat penurunan. Bendera yang semula berada di posisi setengah tiang hendaknya mendekati puncak terlebih dulu, kemudian turun secara penuh.

G. Bartram dalam A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom (2013) menuliskan, bendera makna bendera setengah tiang untuk memberikan ruang bagi “kematian yang tak terlihat” yang “terbang ke atas dari tengah tiang”.

Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang 1 Oktober

Tradisi pengibaran bendera setengah tiang ada di berbagai negara di seluruh dunia, dari bangsa-bangsa Barat, Latin, Afrika, Australia dan sekitarnya, Timur-Tengah, juga belahan Asia lainnya, termasuk Indonesia.

Dikutip dari artikel Ethan Trex bertajuk “Why are Flags Flown at Half-Staff in Times of Mourning?” dalam The Week (20 Desember 2012), tradisi pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak abad ke-17 masehi.

Belum ada yang mengetahui secara pasti di mana pertama kali pengibaran bendera setengah tiang dilakukan. Akan tetapi, jelas bahwa tradisi terdapat di berbagai negara dunia.

Filosofi bendera setengah tiang bagi banyak bangsa di dunia merupakan simbol duka, kehilangan, terkadang disertai dengan rasa hormat, atau bahkan kesedihan yang mendalam. Contohnya saat terjadi tragedi besar.

Di Indonesia, peristiwa G30S atau Gerakan 30 September 1965 yang menyeret nama Partai Komunis Indonesia (PKI) menyebabkan sejumlah korban jiwa. Demi memperkuat status ideologi Pancasila, pemerintah Orde Baru menetapkan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober.

Dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966, pemerintah mewajibkan para anggota TNI AD untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebagaimana dikutip dari Menguak Misteri Sejarah (2010) tulisan Asvi Warman Adam.

Masyarakat sekarang bisa mengibarkan bendera setengah tiang untuk menunjukkan rasa duka cita pada 30 September. Kemudian mengibarkan bendera secara utuh pada 1 Oktober.

Pengibaran bendera 1 Oktober dan hari-hari lain yang menerapkan setengah tiang bertujuan untuk menyampaikan rasa sedih. Pemerintah negara atau daerah yang bersangkutan biasanya mengeluarkan imbauan khusus untuk agenda tersebut.

Ingin mengetahui lebih banyak informasi seputar 1 Oktober bendera setengah tiang dan Hari Peringatan Kesaktian Pancasila? Pastikan untuk memantau berbagai artikel terbarunya di sini.

Informasi Hari Kesaktian Pancasila Terbaru

Baca juga artikel terkait HARI KESAKTIAN PANCASILA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Edusains
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH
Penyelaras: Yuda Prinada