Menuju konten utama

Sebanyak 40 Kapal Kayu Dilarang Berlayar di Danau Toba

Seluruh operator kapal kayu di Danau Toba dilarang berlayar sebelum menerapkan standar keamanan.

Sebanyak 40 Kapal Kayu Dilarang Berlayar di Danau Toba
Personel Basarnas merapatkan kapal usai melakukan pencarian penumpang korban tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba di Dermaga Tigaras, Simalungun, Sumatra Utara, Selasa (19/6/2018) dini hari. ANTARA FOTO/Lazuardy Fahmi

tirto.id - Sebanyak 40 kapal kayu dilarang untuk berlayar di Danau Toba, sebelum menerapkan standar keselamatan yang cukup untuk penumpangnya.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, seluruh operator sudah menyetujui pelarangan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta. Ia menuturkan, seluruh kapal telah bersedia untuk menunda pelayaran. Belajar dari insiden KM Sinar Bangun, seluruh operator kapal kayu harus dicek kelengkapannya.

"Kapal kayu, kapal motor itu harus dalam kondisi aspek keselamatannya terpenuhi. Sampai dengan hari ini direktorat saya sudah mengumpulkan 40 operator kapal kayu di Danau Toba. Dari 40 ini semuanya bersepakat meningkatkan aspek keselamatan," tegas Budi hari Rabu (20/6/2018).

Namun, tidak semua akses pelayaran ditutup. Budi menegaskan, ada beberapa kapal yang tetap beroperasi agar bisa mencegah adanya penumpukan penumpang. Budi juga menjelaskan bahwa tidak semua jalur akan dibuka karena proses evakuasi masih berlangsung.

"Yang kami prioritaskan ada penyeberangan Sumatera ke Samosir supaya enggak jadi penumpukan penumpang termasuk barang di dermaga itu kami membiarkan kapal Sumut 1 dan 2 tetap melakukan pelayaean," tegasnya.

Kedua kapal KMP Sumut 1 dan Sumut 2 merupakan kapal PT PPSU yang merupakan kapal feri sehingga keselamatannya lebih terjamin.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keamanan kapal kayu sebenarnya juga dapat terjaga apabila sudah mengikuti peraturan yang ada. Ada beberapa tahapan yang sepatutnya dilewati sebelum unit pelaksana teknis memberikan surat izin berlayar.

"Dalam operasionalnya, ada 3 tools yg dibuat, yaitu manifest, jadi kapal diwajibkan untuk melampirkan jumlah penumpang dengan nama dan alamat lengkap. Disadarkan dengan itu dan dengan kualifikasi KIR dan RAM check, maka dikeluarkanlah yang namanya SIB. Setelah itu, dalam posisi penumpang-penumpang itu masuk ke dalam kapal, maka diwajibkan di posisi yang seimbang dan wajib menggunakan life jacket. Kalau lihat dari peraturan itu, kalau diikuti baik, insyaallah itu tidak terjadi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KAPAL TENGGELAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo