tirto.id - 122 narapidana beragama Islam yang menghuni lapas Kelas II A Ambon mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus bertepatan dengan perayaan Lebaran 2017.
Remisi itu dibacakan langsung oleh Kepala Lapas La Samsudin seusai melaksanakan salat Id bersama di aula Lapas Ambon, Minggu (25/6/2017) pagi.
Lebih lanjut Samsudin mengatakan, 122 napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini adalah bagian dari 135 Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di tahun 2017.
"Rinciannya, 121 orang mendapat remisi khusus pemotongan masa tahanan atau RK-I, dengan rincian pemotongan masa tahanan untuk 15 hari diberikan kepada 24 orang, pemotongan selama satu bulan kepada 88 orang dan satu bulan 15 hari kepada enam orang," ujar Samsudin dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, sementara yang mendapat remisi langsung bebas atau RK-II hanya satu orang.
La Samsudin mengatakan pemberian remisi itu sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Pemasyarakatan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 terkait dengan proses pembinaan.
"Jadi di dalamnya ada hak-hak warga binaan yang harus diberikan pada hari ini yakni Remisi Idul Fitri bagi warga binaan yang beragama muslim," ujarnya.
Samsudin menjelaskan remisi yang dibacakan itu hanya berlaku pada 122 orang yang memiliki SK pengurangan masa tahanan yang di dalamnya terdapat satu orang pengurangan remisi langsung bebas.
Sementara jumlah napi yang diusulkan ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku, kata dia, sebanyak 135 orang.
Dia menambahkan, sampai dengan hari ini, Minggu (25/6) tahun 2017 jumlah napi secara keseluruhan yang ada dalam Lapas Ambon adalah sebanyak 377 orang.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto