Menuju konten utama

SBY: Bola Ada di Jokowi

SBY engatakan isu penyadapan terhadap dirinya bukan delik aduan, pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduannya.

SBY: Bola Ada di Jokowi
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono memberi keterangan dalam konferensi pers di WIsma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Foto/Andriansyah

tirto.id - Presiden RI keenam sekaligus Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta aparat hukum segera mengusut penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya. Permintaan ini didasarkan pernyataan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengklaim memiliki transkrip percakapan antara dirinya dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

"Jika percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin atau percakapan siapa dengan siapa itu disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal. Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujar SBY dalam konferensi pers tanpa tanya jawab di DPP Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (01/02/2017) petang, seperti diberitakan Antara.

SBY menekankan pernyataan tim kuasa hukum Ahok memiliki kekuatan tersendiri karena disampaikan di persidangan.

Dia mengatakan persoalan isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan, pihak berwenang tidak perlu menunggu pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.

SBY secara pribadi tidak meyakini dirinya disadap, karena sebagai mantan Presiden dirinya mendapatkan pengamanan oleh Paspampres. Pengawalan yang diperoleh meliputi pengawalan terhadap dirinya sebagai individu, kegiatan hingga kerahasiaan pembicaraannya.

"Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta," ujar SBY.

Dia menegaskan saat ini "bola" persoalan bukan ada pada dirinya atau Maruf Amin atau Ahok dan kuasa hukumnya. Menurut dia, "bola" persoalan kini berada di penegak hukum.

"Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di Pak Maruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, maka bola berada di Pak Jokowi," jelas dia.

Baca juga artikel terkait SBY atau tulisan lainnya dari antara

tirto.id - Politik
Reporter: Jay Akbar
Penulis: antara
Editor: Jay Akbar