Menuju konten utama

Satu Siswa SMP Peserta Demo Dipindahkan dari Polda ke Panti Sosial

Orang tua siswa tak mengetahui kenapa anaknya tidak juga dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Satu Siswa SMP Peserta Demo Dipindahkan dari Polda ke Panti Sosial
Sejumlah pelajar melakukan aksi damai dan berfoto bersama aparat di ruas tol dalam kota di kawasan DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Seorang pelajar SMP berinisial APM (14) dipindahkan ke Panti Sosial Handayani setelah sebelumnya diamankan di Polda Metro Jaya usai mengikuti demo di DPR.

Ibu dari AMP, Neni Kusnaini, berkata lega setelah mengetahui keberadaan anaknya setelah tak pernah pulang ke rumah usai mengikuti demo di depan DPR RI, Rabu (25/9/2019).

Neni sempat mendatangi Unit Resmob Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) bersama suaminya. Namun, anaknya yang kerap disapa "Bule" itu belum bisa dijemput pulang, bahkan siswa kelas 3 SMP itu harus dipindahkan ke tempat lain pada Jumat (27/9/2019).

"Bule dipindahkan ke Panti Sosial Handayani," ujarnya kepada Tirto.

Ia tidak mengetahui kenapa anaknya tidak dilepaskan oleh pihak kepolisian. Bahkan, ia tidak paham sewaktu pihak kepolisian memintanya untuk menandatangani berkas perkara.

"Saya orang miskin, bodoh, jadi takut. Berkas perkara saya tandatangani, padahal saya enggak percaya isinya," ujarnya.

"Apa bisa anak umur 14 tahun dituntut 6 tahun penjara?" imbuhnya.

Pihak kepolisian sempat mengizinkan Neni bertemu putranya. Momentum itu terasa bahagia tapi, di sisi lain, terasa menyedihkan bagi Neni. Ia melihat anaknya dalam kondisi luka-luka.

"Mata Bule merah banget, banyak darah. Terus banyak lukanya. Kepalanya benjol. Katanya dia jatuh. Tapi, masak jatuh kok begitu banget lukanya?" ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan ada beberapa pelajar yang akan "dibina" di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Jakarta Timur.

Sementara untuk mahasiswa, ia berkata semuanya telah dipulangkan dari Polda Metro Jaya.

"Mereka ada yang melawan petugas dan melakukan perusakan. Kami lakukan undang-undang anak. Tapi, semuanya sudah kami pulangkan," kliamnya.

Sedikitnya ada 49 demonstran, termasuk 12 anak-anak, yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pada Kamis kemarin. Tuduhan polisi antara lain mereka melakukan perusakan.

Baca juga artikel terkait DEMO PELAJAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi