tirto.id - Pemerintah berencana mengatur ulang distribusi tempat tidur dalam penanganan COVID-19. Selain itu para tenaga medis juga akan mengalami penyesuaian cara kerja karena tingginya okupansi tempat tidur di rumah sakit.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mencatat ada kenaikan penggunaan tempat tidur, ruang isolasi, dan ICU. Hal tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan terakhir.
"Secara nasional berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya peningkatan keterpakaian tempat tidur isolasi di bulan Agustus dan September dibanding bulan Juli," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Wiku menuturkan, keterpakaian tempat tidur isolasi tertinggi berada di daerah Bali kemudian diikuti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah. Sebagai catatan, dalam grafik yang dipaparkan satgas, pemakaian tempat tidur di provinsi tersebut di atas 50 persen.
Sementara itu, persentase keterpakaian ICU tertinggi berada di DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Papua dan Kalimantan Selatan.
Wiku mengatakan, Satgas COVID-19 bersama Kementerian Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) akan mengatur ulang penggunaan ruang ICU dan tempat tidur isolasi. Hal tersebut dilakukan agar tempat tidur tetap tersedia.
"Satgas COVID-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia atau Persi agar bersama-sama meningkatkan kemampuan dari rumah sakit khususnya tempat tidur isolasi dan ICU dengan cara melakukan redistribusi dari pasien-pasiennya agar seluruh rumah sakit rujukan yang ada di wilayah tersebut tidak melebihi 60% dan untuk kasus yang ringan dan sedang dapat dipindahkan ke karantina terpusat seperti di Wisma Atlet untuk di daerah DKI Jakarta," kata Wiku.
Wiku menambahkan, pemerintah juga akan mengatur ulang soal beban kerja tenaga medis.
Pemerintah akan rasionalisasi beban kerja tenaga medis, memberikan remunerasi mencukupi dan menjaga imunitas tenaga medis.
Beberapa opsi yang diambil adalah mengatur ulang jam kerja, memberikan suplemen kepada tenaga medis dan memberikan kelonggaran bagi dokter penderita komorbid untuk bekerja dalam kelompok.
“Untuk tenaga kesehatan yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta agar tidak melakukan praktik kontak langsung dengan pasien dan memanfaatkan konsultasi dengan telemedicine atau bekerja di dalam tim sehingga bisa ditangani secara bersama-sama dan dibagi bebannya agar tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan dari tenaga kesehatan," kata Wiku.
Wiku menegaskan, Satgas COVID-19 bersama PERSI dan Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mendistribusi ulang beban fasilitas tempat tidur dan rumah sakit rujukan. Akan tetapi, mereka meminta agar publik ikut berpartisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan demi mengurangi beban rumah sakit.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz