tirto.id - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Alexander Ginting mengatakan batalnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena adanya sejumlah capaian khususnya vaksinasi.
Alexander mengatakan aturan PPKM level 3 seluruh Indonesia saat Nataru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang disusun dan ditetapkan pada awal November 2021, namun dalam perkembangannya terjadi perubahan.
"Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini dikerjakan di awal November tetapi setelah dilakukan penilaian hingga awal Desember ternyata banyak terjadi pencapaian-pencapaian khususnya di bidang vaksinasi Jawa-Bali di mana pencapaian untuk vaksinasi dosis pertama itu sudah melampaui 60 persen," kata Alexander saat dialog virtual Rabu (8/12/2021).
Parameter lainnya kata dia adalah mengenai vaksinasi kelompok rentan. Capaian vaksinasi pada kelompok rentan ini dinilai dapat menjadi pertimbangan adanya revisi aturan.
"[Capaian vaksinasi] kelompok rentan sebagai contoh misalnya lansia. Pencapaian di Jawa Bali memang sudah, tapi memang belum sepenuhnya terlaksana di luar Jawa Bali," katanya.
Oleh karena itu kemudian pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru. Kata Alexander pemerintah melakukan injak rem dan injak gas agar juga pemulihan kesehatan juga diiringi pemulihan ekonomi, sosial, kebudayaan dan keagamaan.
"Sehingga berdasarkan data-data tersebut, pemerintah mengkaji kembali tentang Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan COVID-19 pada Nataru untuk bisa disesuaikan dengan kondisi terakhir," katanya.
Alexander mengatakan yang menjadi kunci adalah situasi pandemi serba dinamis. Baik buruknya situasi tergantung dengan pengelolaannya. Oleh karena itu pemerintah melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memastikan pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada saat Nataru. Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih mengikuti dinamika di lapangan dengan sejumlah penambahan kegiatan.
"Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari