Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Satgas Anti-Mafia Bola Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Jokdri Besok

Penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua milik tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono, besok.

Satgas Anti-Mafia Bola Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Jokdri Besok
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai diperiksa Satgas Antimafia Bola Polri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019) tengah malam. tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola akan melimpahkan berkas perkara tahap dua milik tersangka perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono, Jumat (12/4/2019).

“Besok berkas perkara Joko Driyono akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (11/4/2019).

Kamis (4/4/2019), tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyimpulkan berkas perkara Joko Driyono sudah lengkap (P-21). Dalam kasus ini Joko Driyono dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemarin, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka pengaturan pertandingan ke Kejaksaan Agung.

Nantinya para tersangka yang diproses hukum berdasarkan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani itu akan bersidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Para tersangka ialah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, wasit futsal Anik Yuni Artikasari alias Tika, wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni Mansyur Lestaluhu.

Kejaksaan menetapkan empat berkas perkara enam tersangka itu lengkap (P-21) pada Kamis (4/4/2019).

Dalam pengusutan perkara, penyidik memeriksa 26 saksi dan tiga ahli serta barang bukti berupa 220 dokumen dan enam dokumen dari Lasmi sebagai alat bukti.

Sementara itu, pengacara Joko Driyono, Andru Bimaseta mengaku, kliennya akan kooperatif selama menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, 20 hari ke depan, sejak Senin (25/3/2019).

"Kalau dari Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif, artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum," kata Andru usai pemeriksaan, di Polda Metro Jaya.

Sebelum penahanan, Joko Driyono telah menjalani lima pemeriksaan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019).

Lima agenda pemeriksaan yang dihadiri Jokdri masing-masing berlangsung mulai Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019), dan Rabu (7/3/2019) dan Senin (25/3/2019).

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno