tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, mengatakan para narapidana yang menempati 'klaster mewah' Lapas Kelas IIA Cibinong akan diberi sanksi tidak mendapat remisi selama satu tahun.
"Tidak diberi remisi selama satu tahun," kata Agus kepada wartawan di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Hunian dengan sejumlah fasilitas mewah tersebut awalnya ditemukan oleh Ombudsman saat melakukan sidak. Buntutnya, sejumlah petugas lapas disanksi etik hingga Dirjenpas, Mashudi, mengundurkan diri.
Agus mengatakan, hingga saat ini temuan Ombudsman belum dialihkan ke penindakan pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kata Agus, penanganannya masih menggunakan ketentuan kepegawaian Kementerian Imipas.
"Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini," ujar Agus.
Agus memastikan, temuan Ombudsman ini akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Imipas.
Diketahui, Inspektur Jenderal (Irjen) Imipas, Rudy Setiawan, mengungkapkan sejumlah nama warga binaan yang turut menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Mereka adalah terpidana kasus kredit fiktif LPEI, Jimmy Masrin; terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz; terpidana kasus ASABRI, Heru Hidayat.
Kemudian, dua narapidana kasus korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Para narapidana tersebut kerap menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong saat kunjungan keluarga.
Sementara, sejumlah penanganan yang dilakukan Kementerian Imipas terhadap temuan Ombudsman ini adalah saksi etik untuk sejumlah pegawai, dan pemusnahan hunian mewah yang tidak terdaftar sebagai barang milik negara dan kerap digunakan oleh sejumlah narapidana tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































