Menuju konten utama

Sandiaga soal Putusan MK Batas Usia Capres: Hormati & Hargai

Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno mengaku tidak mau ambil pusing terkait keputusan MK.

Sandiaga soal Putusan MK Batas Usia Capres: Hormati & Hargai
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menikmati jajanan di Pasar Sentiling Festival Kota Lama Semarang, Kamis (14/9/2023). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Ketua Bappilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno mengaku tidak mau ambil pusing terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Dia menuturkan, saat ini sedang mempersiapkan strategi jelang Pemilu 2024.

"Sebagai negara hukum tentunya kita harus menghormati proses hukum yang telah final dari MK dan menerima keputusan ini dan segera menyiapkan langkah-langkah menyambut kontestasi demokrasi yang sejuk, yang betul-betul menjadi kesempatan bagi masyarakat menyampaikan aspirasi," kata Sandi di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, Sandi mengaku akan ada pembicaraan lebih lanjut terkait keputusan MK bersama PPP.

"Ya kita tentunya menghargai keputusan MK dan tentunya nanti ada pembicaraan lebih lanjut dalam menyikapi keputusan MK ini," ungkap Sandi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan sebagian permohonan tersebut beralasan menurut hukum.

Permohonan itu dikabulkan sebagian atas dasar syarat alternatif pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN BATAS USIA CAPRES CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin