Menuju konten utama

Sandiaga Optimistis Kasus Tanah Tak Turunkan Elektabilitas

Sandiaga Uno menyatakan optimistis kasus dugaan penggelapan tanah tidak akan menurunkan elektabilitas dia dan Anies Baswedan di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sandiaga Optimistis Kasus Tanah Tak Turunkan Elektabilitas
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno (tengah) berlari menuju Polsek Tanah Abang saat akan menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/3/2017). Uno diperiksa oleh pihak Polsek Tanah Abang sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik pada anggota komunitas Jakarta Berlari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyatakan optimistis pengusutan kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp8 miliar di Polda Metro Jaya, yang menyeret namanya, tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas dia dan Anies Baswedan di putaran dua Pilkada DKI Jakarta.

"Masyarakat Jakarta sudah cerdas dan memilah informasi yang proporsional," kata Sandiaga usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3/2017) seperti dilansir Antara.

Sandiaga menegaskan tidak merasa dikriminalisasi pihak kepolisian karena penyidik hanya berperan sebagai pelaksana untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan pelapor di kasus penggelapan tanah.

"Bagi saya ini konsekuensi dari seseorang yang ingin melakukan perubahan dan membawa solusi lebih baik di Jakarta," kata Sandiaga.

Selama pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus ini, Sandiaga mengaku dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik kepolisian. Dia berharap tidak ada keterangan tambahan usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Apalagi, Sandiaga meyakini dirinya tidak bersalah. "Saya yakin Insya Allah tidak ada sangkut pautnya," kata Sandiaga.

Sandiaga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan hasil penjualan lahan tanah tersebut.

"Tidak ada kekhawatiran seperti yang sempat menjadi perhatian publik (dugaan kriminalisasi Sandiaga)," ujar dia.

Kasus ini bermula ketika Djoni Hidayat, yang diwakili kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017 atas tuduhan penggelapan tanah di Curug, Tangerang atau dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Sandiaga pernah mangkir sekali dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Dia juga pernah menyatakan kasus penggelapan lahan milik PT Japirex tersebut adalah konflik di antara dua orang kaya yang tak ada kaitannya dengan dirinya.

Salah satu Tim Hukum Sandiaga, Arifin Djauhari juga sudah membantah Sandiaga terlibat di kasus ini. Menurut dia, penjualan lahan di Curug, Tangerang merupakan wewenang tim likuidasi PT Japirex.

Tim tersebut menangani penjualan aset PT Japirex setelah dibubarkan pada 11 Februari 2009 atas kesepakatan Sandiaga sebagai pemegang memegang 40 persen saham dan Andreas Tjahjadi, pemilik 60 persen saham.

"Hubungan dengan penjualan tanah, Sandiaga hanya berstatus sebagai pemegang saham dari sebuah perseroan yang sudah dilikuidasi. Pelaksana penjualannya adalah tim likuidasinya," kata Arifin.

Baca juga artikel terkait SANDIAGA UNO atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom