Menuju konten utama

Sandiaga akan Penuhi Panggilan Polda Metro Soal Kasus Tanah

Sandiaga menyatakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di kasus dugaan penggelapan tanah pada Jumat besok. Dia menyatakan sama sekali tidak terlibat di kasus ini.

Sandiaga akan Penuhi Panggilan Polda Metro Soal Kasus Tanah
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menunjukkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) kepada warga Joglo, Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017). Dalam kampanyenya Sandi mengajak warga untuk memilih dirinya yang berpasangan dengan Anis Baswedan, dengan janji jika terpilih nanti ia akan memperhatikan rakyat kecil lewat program-program pemerintah daerah. ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah.

tirto.id - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno mengaku telah mendapat arahan dari tim hukumnya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus penggelapan tanah di Curug, Tangerang pada Jumat besok (31/3/2017).

Menurut Sandiaga, kajian tim hukumnya telah memastikan dirinya tidak terlibat sama sekali di kasus tersebut. Pendapat tim hukumnya itu akan disampaikan oleh Sandiaga ke pihak kepolisian.

"Saya sudah mendapat dua kali arahan dari tim hukum, keterlibatan saya enggak ada sama sekali. Jadi itu yang besok akan kami sampaikan," kata Sandiaga di Tambora, Jakarta, pada Kamis (30/3/2017).

Namun, Sandiaga tidak menjelaskan secara rinci perihal arahan tersebut. Menurut dia, untuk kasus hukum, tim hukumnya yang lebih berwenang untuk menyampaikannya.

"Sekali lagi ini materi hukum saya serahkan ke tim hukum untuk jawab pertanyaan rekan-rekan media," kata dia.

Kendati begitu, Sandiaga mengaku kehadirannya besok di Polda Metro Jaya karena dirinya merasa sebagai warga negara harus wajib mentaati proses hukum.

"Undangan (Polda Metro Jaya) pukul 13:30 dan sebagai warga negara yang baik tentunya saya akan hadir. Ini panggilan pertama, saya akan memenuhi panggilan dari Polda. Tapi untuk materi hukum saya tidak berkomentar, karena saya menghormati dan saya bukan ahli hukum," kata Sandiaga.

Sebelumnya, salah satu Tim Hukum Sandiaga, Arifin Djauhari menjelaskan kronologi kasus ini pada Rabu kemarin (29/3/2017).

Menurut Arifin, kasus ini bermula pada 2001 ketika Sandiaga membeli saham PT Japirex dari John Nainggolan pada 2001. Dia mengklarifikasi bahwa Sandiaga tak membeli saham itu dari Edward Soeryadjaya yang telah melepaskan seluruh sahamnya 40 persen pada 1992 kepada Iwan Muhidin.

"Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandiaga, dia menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan," kata Arifin di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jakarta, Rabu malam (29/3).

Selanjutnya, atas kepemilikan saham di PT Japirex, Sandiaga menjadi salah satu komisaris perusahaan bersama Effendi Pasaribu. Sedangkan, Andreas Tjahjadi, yang juga terlapor dalam dugaan penggelapan tanah di Curug, menjabat Direktur Utama. Adapun Djoni Hidayat, selaku pelapor di kasus ini, berperan sebagai salah satu direktur bersama dengan Triseptika Maryulyn.

Lalu, menurut Arifin, PT Japirex dibubarkan pada 11 Februari 2009 atas kesepakatan Sandiaga yang memegang 40 persen saham dan Andreas Tjahjadi, pemilik 60 persen saham.

Berdasarkan Akta Nomor 3 tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, tentang kesepakatan membubarkan perusahaan, kemudian dibentuk tim likuidasi.

Setelah proses likuidasi usai, menurut Arifin, PT Japirex telah dinyatakan tidak ada lagi. "Semua hak dan kewajiban PT Japirex menjadi urusan tim likuidasi."

Tim likuidasi itu sendiri diketuai oleh Andreas Tjahyadi, Effendi sebagai wakilnya dan Djoni Hidayat serta Triseptika berperan sebagai anggota. Sedangkan, Sandiaga tidak masuk dalam tim likuidasi.

Namun, sejak tahun 2009, tim likuidator belum membereskan dengan sempurna pekerjaannya lantaran dan tidak kunjung melapor ke pemegang saham tentang berakhirnya proses likuidasi.

Menurut Arifin, hingga kini tim likuidasi masih aktif secara hukum. Dalam proses likuidasi, menurut Arifin, tim menjual sebidang tanah aset perusahaan yang terletak di Curug, Tangerang dengan luas sekitar 3 ribu meter persegi pada 2012, yang diklaim milik Djoni Hidayat.

Setelah itu, dibuat akta yang menerangkan, seluruh hasil penjualan lahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua tim likuidasi.

"Itulah sebenarnya yang terjadi. Hubungan dengan penjualan tanah, Sandiaga hanya berstatus sebagai pemegang saham dari sebuah perseroan yang sudah dilikuidasi. Pelaksana penjualannya adalah tim likuidasinya," kata Arifin.

Kasus ini bermula ketika Djoni Hidayat, yang diwakili kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017 atas tuduhan penggelapan tanah di Curug atau dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SANDIAGA UNO atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom