Menuju konten utama

Sandiaga Dipanggil Polda Metro Terkait Penggelapan Jual Beli

Polda Metro membutuhkan keterangan Sandiaga Uno untuk klarifikasi mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan jual beli lahan tanah.

Sandiaga Dipanggil Polda Metro Terkait Penggelapan Jual Beli
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno (kiri) meninggalkan kantor polisi usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3). Uno diperiksa oleh pihak Polsek Tanah Abang sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik pada anggota komunitas berlari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan dipanggil ulang penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan penggelapan lahan tanah senilai Rp7 miliar. Pemanggilan ulang akan dilakukan jika Sandiaga tidak memenuhi pemeriksaan hari ini, Selasa (21/3/2017).

"Kita bisa jadwal ulang jika tidak memenuhi panggilan hari [Selasa] ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta.

Namun, Kombes Argo menuturkan penyidik belum mendapat informasi apakah Sandiaga akan memenuhi panggilan atau tidak terkait hal itu.

Diungkapkan Argo, polisi membutuhkan keterangan Sandiaga untuk klarifikasi mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan jual beli lahan tanah tersebut.

Dilansir dari Antara, Sandiaga menjabat sebagai komisaris pada salah satu perusahaan saat transaksi jual-beli lahan itu sedangkan terlapor lainnya Andreas menjadi direktur.

Argo mengatakan Sandiaga diduga membantu menjual tanah milik pelapor FF Fransiska senilai Rp8 miliar namun baru diterima Rp1 miliar di kawasan Tangerang Selatan Banten pada 2013.

Terkait kasus ini, pihak Sandiaga memastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena menjalani tahapan kampanye hingga 15 April 2017 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sandiaga Uno juga sempat dipanggil Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (17/3/2017) sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik.

Pemanggilan terhadap Sandiaga terkait kasus pencemaran nama baik, di mana pihak pelapor adalah Dini Indrawati Septiani, sedangkan pihak terlapor adalah Eli, katanya.

Terkait laporan tersebut, pihak advokasi Anies-Sandiaga sudah mengajukan permohonan penundaan untuk dimintai keterangan, mengingat status Sandiaga sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait SANDIAGA UNO atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari