tirto.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bungkam saat ditanya mengenai mangkirnya dia dari penggilan Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (21/3/2017) terkait dugaan tindak pidana penggelapan transaksi jual beli tanah di Jalan Raya Curug, Tanggerang Selatan, Banten, pada tahun 2012 lalu. Sandiaga justru memilih jalan cepat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya sudah ya. Terimakasih," ujar Sandiaga Uno seusai melaporkan LHKPN ke KPK, Selasa, (21/03/2017).
Menanggapi mangkirnya Sandiaga, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sandiaga.
"Memang sudah kami sampaikan tadi, jika tidak datang, kami akan jadwalkan ulang [pemanggilan]. Kami berharap, sebagai warga negara yang baik, dia hadir dan memberikan contoh yang baik. Kapannya kami akan koordinasikan," kata Argo Yuwono saat dihubungi Tirto, Selasa (21/03).
Argo menjelaskan bahwa kasus ini tengah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tanah yang diduga digelapkan oleh Sandiga itu seluas 3.115 meter di Jalan Raya Curug, Tanggerang Selatan milik Djoni Hidayat.
"Kejadian itu tahun 2012. Pasal yang dilanggar adalah 372 KUHP mengenai penggelapan," jelas Argo Yuwono.
Argo juga memastikan pengusutan kasus laporan terhadap Sandiaga tanpa ada unsur politis sama sekali. "Kami jelaskan dan klarifikasi jika kasus ini adalah pidana murni, pengusutan akan naik ke penyidikan. Kepolisian tidak memiki motif politis sama sekali," kata Argo Yuwono.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi kepada tim advokasi Anies-Sandiaga, Yupen meragukan motif kasus ini adalah pidana murni. Hal tersebut dikarenakan adanya keanehan pada kasus ini. Salah satunya proses penyidikan yang dipercepat.
Hanya selang satu hari dari pelaporan seseorang bernama Djoni Hidayat pada 8 Maret 2017. Sementara pada 9 Maret 2017 dikeluarkannya surat perintah penyelidikan dan pengusutan perkara.
"Ya kalau kami mengapresiasikan kinerja kepolisian karena langsung diproses penanganan ini. Tanggal 8 dilaporkan, 9 nya di proses. Lalu sepekan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2017, penerbitan surat panggilan pemeriksaan 21 Maret 2017," jelas Wakil Ketua Advokasi Anies-Sandiaga, Yupen saat dikonfirmasi via telpon, Selasa, (21/03).
Dia juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Sandi pada hari ini, lantaran Sandi tengah melaporkan LHKPN ke KPK. Ditambah lagi, kata Yupen, karena agenda kampanye yang tengah dilakukan Sandiaga dan rekannya Anies Baswedan. Dia juga berharap agar pengusutan kasus ini bisa ditunaikan setelah musim Pilkada Putaran Kedua DKI Jakarta selesai.
"Ya harapan kami cuma satu ya. Kalau bisa setelah musim Pilkada ini berakhir. Doakan saja ya semua lancar," kata Yupen.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto