Menuju konten utama
Korupsi Investasi Pertamina

Saksi Bantah Ada Pertemuan Citibank dan Pertamina Terkait Blok BMG

Mantan Vice President Keuangan Pertamina Budi Himawan membantah pertemuan antara Citibank dan Pertamina sebelum perusahaan perbankan itu mengirim email penawaran akuisisi Blok BMG.

Saksi Bantah Ada Pertemuan Citibank dan Pertamina Terkait Blok BMG
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina Karen Agustiawan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan mantan Vice President Keuangan Pertamina Budi Himawan. Jaksa menanyakan soal dugaan pertemuan antara Citibank dan Pertamina sebelum perusahaan perbankan itu mengirim email penawaran akuisisi Blok BMG. Namun, Budi membantah hal itu.

"Sebelum kami terima email itu untuk pembahasan masalah ROC [PT ROC, pemilik Blok BMG] tidak ada sama sekali," kata Budi kepada jaksa.

Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan milik Budi. Jaksa mengatakan, Budi telah mengaku kepada penyidik bahwa pernah ada pertemuan antara dirinya dan sejumlah pejabat Pertamina lainnya dengan perwakilan Citibank membahas soal akuisisi Blok BMG. Namun, Budi mengoreksi keterangan itu.

"[Keterangan] Itu sudah kami koreksi dalam persidangan pada waktu persidangan Pak Frederick [Frederick Siahaan, Eks Direktur Keuangan Pertamina]," kata Budi.

Dalam sidang yang sama, Head of Corporate and Investment Citibank Indonesia Geosareli pun membantah adanya pertemuan tersebut. Ia pun membantah pernah berkomunikasi dengan Karen Agustiawan atau orang suruhannya guna membahas akuisisi Blok BMG.

"Pertanyaan saya berkaitan dengan terdakwa, apakah saudara pernah berkomunikasi secara tidak langsung dengan terdakwa ini ketika itu?" tanya penasihat hukum Karen.

"Tidak pernah," jawab Geosarelli.

Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mengatakan Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due dilligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun, ternyata jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri