tirto.id - Pakar patologi forensik, Beng Beng Ong yang sempat menjadi saksi ahli untuk meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Senin (5/9/2016), dijatuhi sanksi deportasi. Kantor Imigrasi (Kanim) Tingkat I Jakarta Pusat juga mencekal warga negara Australia itu selama enam bulan untuk tidak memasuki Indonesia.
"Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, namun ada penyalahgunaan secara administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanim Tingkat I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (6/9/2016) malam, seperti yang dikutip Antara.
Dalam pasal 75 ayat 1 UU 6/2011 disebutkan, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan Kanim Tingkat I Jakarta Pusat, Beng Beng Ong dijerat dengan pasal tersebut karena masuk Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Padahal secara peraturan, Beng Beng Ong yang datang ke Indonesia untuk memberikan kesaksian dalam sebuah persidangan seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas.
Sejak memberikan kesaksian sebagai saksi ahli patologi bagi terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi nasional, Ong sebetulnya telah dipantau petugas kantor imigrasi.
"Kami lihat di televisi yang bersangkutan warga negara Australia memberikan kesaksian sebagai saksi ahli, sehingga tim pengawasan dan penindakan Kanim Jakpus [Kanim Tingkat I Jakarta Pusat] segera berjaga di Pengadilan Negeri Jakpus," ungkap Tato kepada Antara.
Saat Ong hendak pulang ke Australia pada pukul 04.30 WIB, pihak Kanim Tingkat I Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menahan paspor Ong. Setelah itu, pada siang harinya Beng Beng Ong yang didampingi tim pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, diketahui masuk Indonesia menggunakan BVK.
Atas pelanggaran itulah, Tato melanjutkan, Kanim Tingkat I Jakarta Pusat menjatuhi sanksi deportasi dari Indonesia kepada Beng Beng Ong dan mencekalnya memasuki Indonesia selama enam bulan mendatang.
Pihak Kanim Tingkat I Jakarta Pusat saat ini masih menahan paspor Beng Beng Ong dan baru akan menyerahkan kepada yang bersangkutan di Bandara Soekarno Hatta, saat ia diterbangkan pulang ke Australia melalui Singapura pada pukul 05.00 WIB.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari