tirto.id - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mendorong percepatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di daerah.
Dorongan itu disampaikan Safrizal saat memimpin penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan komitmen bersama percepatan implementasi layanan 112 antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali di Grand Nusa Dua Bali Hotel, Kamis (24/9/2026).
Safrizal menyebut keberadaan 112 semakin penting seiring kompleksnya risiko kedaruratan di wilayah perkotaan, mulai dari kebakaran, kecelakaan, bencana, kegawatdaruratan medis, hingga gangguan keamanan yang kerap membutuhkan penanganan lintas instansi.
“112 dibutuhkan karena risiko perkotaan semakin kompleks. Masyarakat tidak seharusnya dalam kondisi panik masih harus mencari-cari nomor darurat yang berbeda,” ujar Safrizal.
Ia menjelaskan, 112 dirancang sebagai satu pintu akses kedaruratan, di mana laporan masyarakat akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis kejadian. Meski begitu, Safrizal menegaskan keberhasilan layanan ini tak cukup hanya dengan menyediakan nomor panggilan.
“Keberhasilan 112 bukan sekadar sudah memiliki nomor 112. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh rantai respons berjalan, mulai dari penerimaan panggilan, pengiriman petugas, pengerahan sumber daya, respons di lapangan, hingga hasil akhir penanganan,” katanya.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut mencatat baru 198 dari 514 kabupaten/kota atau 38,52 persen yang telah menerapkan layanan 112. Safrizal menilai perluasan implementasi mesti dibarengi kesiapan kelembagaan, SDM, anggaran, sarana-prasarana, SOP, serta koordinasi lintas sektor.
Bali Perkuat Integrasi Layanan 112
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali menyatakan komitmen untuk memperkuat implementasi layanan 112.
Gubernur Bali menyambut baik rencana integrasi layanan 112 mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Integrasi itu dinilai penting untuk membangun sistem keselamatan terpadu yang bisa memberi manfaat bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan komitmen untuk mendukung langkah Kemendagri mewujudkan single emergency number 112 sebagai pusat layanan panggilan darurat yang dapat diteruskan kepada pengampu layanan terkait.
Implementasi layanan 112 di daerah nantinya melibatkan berbagai unsur, antara lain pemadam kebakaran, BPBD, kepolisian, rumah sakit, SAR, perangkat daerah, operator telekomunikasi, serta instansi terkait lainnya.
Karena itu, penguatan layanan 112 tidak hanya membutuhkan sistem teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya dan mekanisme koordinasi agar setiap laporan bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Melalui komitmen bersama tersebut, pemerintah kabupaten/kota di Bali akan memperkuat kelembagaan dan SDM pengelola layanan 112, mendukung penyediaan anggaran dan sarana-prasarana, serta mengintegrasikan layanan 112 dengan layanan kedaruratan terkait di daerah.
Implementasi Nasional
Ditjen Bina Adwil bersama Ditjen Infrastruktur Digital dan Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan menindaklanjuti komitmen tersebut lewat langkah teknis untuk mengintegrasikan sistem 112 di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Pemerintah juga menyiapkan pencanangan implementasi layanan 112 secara nasional. Langkah itu akan disertai persiapan regulasi sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan berbagai nomor layanan darurat ke dalam sistem Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Dengan integrasi tersebut, layanan 112 diharapkan tidak berhenti sebagai nomor panggilan darurat, melainkan menjadi bagian dari ekosistem penanganan kedaruratan yang menghubungkan laporan masyarakat dengan sumber daya dan instansi yang tepat hingga penanganan di lapangan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































