tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengklaim dirinya tidak pernah meminta-minta kepada siapapun, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar masa jabatannya diperpanjang sampai 2024.
Masa jabatan Riza Patria sebagai wakil gubernur akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan diselenggarakan pada 2024.
Berdasarkan Undang-undang (UU) 6/2020 tentang pemilihan kepala daerah, Penjabat Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I serta TNI-Polri.
"Jadi saya tidak pernah, sekali lagi saya Ariza Patria tidak pernah meminta-minta untuk diperpanjang sampai 2024. Karena saya tahu aturan, mengerti aturan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).
"Kalau di Islam orang yang minta-minta jabatan jangan dipilih, jangan ditunjuk. Kalau saya tegas, kalau minta jabatan jangan ditunjuk jangan dipilih," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan berdasarkan UU 6/2020 penjabat gubernur akan diusulkan oleh Mendagri dan disetujui oleh presiden.
Riza sebelumnya pernah berspekulasi bisa kemungkinan kepala daerah yang saat ini masih menjabat diperpanjang sampai 2024 jika Presiden Joko Widodo merevisi aturan yang ada.
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu pun mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi saat ini.
"Ya kalau presiden sebagai pemerintah tentu punya kewenangan membuat Undang-undang, merevisi Undang-undang, apalagi Perpres, PP, apalagi Kepmen. Bisa saja. Semua sangat bisa," ucapnya.
Dirinya menjelaskan peraturan tersebut bisa berubah jika pemerintah atau DPR RI mengusulkan Undang-undang (UU) Pemilu direvisi.
"Jadi semua itu kembali ke presiden, ke DPR. Begitu juga peraturan lain sesuai kewenangannya. Jangan dibolak-balik," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto