tirto.id - Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp25 miliar.
Data harta kekayaan Ari Askhara didasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 6 Juni 2017.
Harta kekayaan Askhara berupa tanah dan bangunan di Bali dan Jakarta, mobil, giro dan setara kas hingga piutang.
Rincian harta kekayaan Ari Askhara yaitu tanah dan bangunan seluas 135 m2 dan 72,14 m2, di Kota Depok senilai Rp500 juta. Tanah dan bangunan seluas 123 m2 dan 45 m2, di Kota Bekasi senilai Rp400 juta.
Ada juga tanah seluas 2.000 m2 di Kabupaten Bogor Rp9 miliar. Tanah seluas 4.050 m2 di Kabupaten Buleleng senilai Rp810 juta, tanah seluas 3.450 m2 di Kabupaten Buleleng senilai Rp690 juta.
Data LHKPN juga mencatat Ari Askhara memiliki tanah seluas 200 m2 di Kota Denpasar senilai Rp2,4 miliar, tanah seluas 200 m2 di Kabupaten Gianyar senilai Rp2,75 serta tanah dan bangunan seluas 337 m2 dan 208 m2 di Kota Jaakrta Timur senilai Rp1,89 miliar.
Harta bergerak Ari Askhara berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 senilai Rp425 juta, Mazda CX-5 senilai Rp390 juta, Lexus tahun 2016 senilai Rp700 juta. Harta bergerak lainnya mencapai Rp67 juta.
Ari Askhara juga tercatat memiliki Giro dan Setara kas mencapai Rp3,14 miliar dan piutan berupa pinjaman uang sebanyak Rp2,13 miliar.
Data LHKPN menunjukkan terjadi penambahan harta kekayaan Ari Askhara sebanyak Rp1,1 miliar untuk rentan waktu 12 Februari 2015 hingga 13 Desember 2016.
Terkait Skandal Garuda
Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara terkait skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda tipe Airbus A330-900 Neo ini terbang dari pabriknya di Perancis pada 17 November 2019 ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Harley Davidson dan sepeda Brompton ditemukan oleh petugas saat pemeriksaan di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility (GMF). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kasus ini merugikan negara sekitar Rp532 juta-Rp1,5 miliar.
Selain soal skandal Harley Davidson dan sepeda Brompton Ari Askhara dikenal pernah membuat beberapa kebijakan kontroversial:
1. Hentikan iuran anggota
Ari sempat membuat kebijakan yang merugikan yaitu dengan menghentikan iuran anggota, mempersulit terjadinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sampai mem-PHK beberapa awak kabin tanpa dasar yang jelas.
2. Melarang para pengurus serikat kerja terbang
Kebijakan kontroversial lainnya yaitu terkait serikat pekerja seperti meng-grounded alias melarang terbang para pengurus serikat pekerja hingga membentuk serikat pekerja tandingan yang membela kepentingannya.
3. Pemalsuan laporan keuangan Garuda dari rugi menjadi untung
Pada April 2019, Ari menunjukkan laporan keuangan Garuda sepanjang tahun 2018 yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut berhasil mencetak laba bersih sebesar 809.840 dolar AS.
4. Live music di pesawat dan larangan foto
Terobosan baru Garuda dengan memberikan live music bertajuk #GIACoustic di penerbangan mendapat sejumlah kritikan. Program musik itu dinilai dapat mengganggu kenyamanan penumpang. Selain itu, Ari juga pernah membuat kebijakan dengan melarang penumpang mengambil foto dan video di atas pesawat.
5. Pengalihan rute Jakarta-Amsterdam
Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) Zaenal Muttaqin mengatakan, kepemimpinan Ari Aksara adalah masa yang berat bagi para awak kabin.
Para awak kabin bekerja ekstra keras untuk melayani penerbangan jarak-jauh pergi-pulang (pp). Rute Jakarta-Amsterdam (direct flight) dialihkan menjadi Denpasar-Medan-Amsterdam. Akibat jadwal terbang yang panjang itu, sejumlah anggotanya bahkan sampai dirawatinapkan di rumah sakit.
6. Kelebihan jam kerja awak kabin
Kemenhub menemukan adanya pelanggaran kelebihan jam kerja pramugari atau flight and duty time flight attendant terjadi empat kali sepanjang Agustus 2019 pada rute Denpasar-Kualanamu-London, dan sebaliknya.
7. Pemangkasan fasilitas bagi awak kabin
Selama jadwal penerbangan jarak jauh, Zaenal mengatakan awak kabin juga tak mendapatkan penginapan, travel allowance hingga laundry.
8. Gaji direksi dan awak kabin yang tidak rasional
Ari juga dinilai tak adil lantaran tak kunjung memenuhi tuntutan Ikagi untuk memperbarui perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah diajukan sejak tahun lalu.
Perjanjian itu, sebut Zaenal, penting dasar dalam menjalankan hubungan industrial. Salah satunya, dalam hal penetapan struktur upah serta batasan umur pensiun. Terlebih, sejak di Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, Garuda belum membuat struktur skala upah sampai saat ini.
Editor: Agung DH