Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2023 Kemenkumham dan Syarat Dokumen

Berikut adalah rincian formasi PPPK 2023 Kemenkumham dan syarat dokumen.

Rincian Formasi PPPK 2023 Kemenkumham dan Syarat Dokumen
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis formasi PPPK 2023 dengan total kebutuhan umum sebanyak 1.135, kebutuhan khusus 379, serta disabilitas 31 formasi.

Pendaftaran mulai dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk pembuatan akun terlebih dahulu.

Tahun ini Kemenkumham membutuhkan posisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dari Tenaga Non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di lingkungan Kemenkumham sesuai jabatan yang dilamar.

Nantinya bagi pelamar yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan diangkat statusnya menjadi PPPK dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 tahun serta adanya evaluasi setiap tahunnya.

Formasi PPPK Kemenkumham 2023

Sejumlah formasi telah dibuka untuk PPPK Kemenkumham tahun ajaran 2023 mulai dari kebutuhan Ahli Pertama hingga Ahli Terampil dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV, dan S-1.

Merujuk pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut formasi yang dibutuhkan tahun ini:

- Ahli Pertama - Analisis Hukum (Penempatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

a. khusus: 40 formasi

b. umum: 27 formasi

c. disabilitas: 3 formasi

- Ahli Pertama - Analisis Hukum (Penempatan Sekretariat Jenderal)

a. khusus: 4 formasi

b. umum: 1 formasi

c. disabilitas: 1 formasi

- Ahli Pertama - Analisis Hukum (Penempatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum)

a. khusus: 25 formasi

b. umum: 22 formasi

c. disabilitas: 3 formasi

- Ahli Pertama - Analisis Hukum (Penempatan Badan Pembinaan Hukum Nasional)

a. khusus: 1 formasi

b. umum: 1 formasi

c. disabilitas: 1 formasi

- Ahli Pertama - Analisis Hukum (Penempatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

a. khusus: 100 formasi

b. umum: 0 formasi

c. disabilitas: 0 formasi

Link PDF Lengkap Formasi PPPK 2023 Kemenkumham RI

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan serangkaian jadwal serangkaian jadwal pelaksanaan PPPK 2023 sebagai berikut:

1. Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran seleksi 20 September - 9 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi 20 September - 12 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 - 16 Oktober 2023

5. Masa sanggah 17 - 19 Oktober 2023

6. Jawab sanggah 17 - 21 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah 20 - 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan seleksi kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 3 - 6 November 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi 8 Novembr=er - 2 Desember 2023

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 13 November - 4 Desember 2023

13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi 28 November - 7 Desember 2023

14. Pengumuman kelulusan 4 - 13 Desember 2023

15. Jawab sanggah Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

16. Usul penetapan NI PPPK 13 Januari - 11 Februari 2024

Syarat PPPK 2023 Kemenkumham

Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar PPPK 2023 Kemenkumham:

1. Scan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dengan materai Rp10.000,-;

2. Scan surat pernyataan data diri pelamar dengan materai Rp10.000,-;

3. Scan e-KTP (berwarna);

4. Scan Akta Kelahiran (berwarna);

5. Pas foto terbaru 4x6 pakaian formal dan latar belakang berwarna merah;

6. Scan berwarna dokumen asli ijazah dan transkrip nilai;

7. Scan berwarna, screenshot, capture atau sejenisnya bukti akreditasi program studi perguruan tinggi dalam negeri;

8. Scan berwarna surat keterangan sehat;

9. Scan berwarna dokumen asli surat keterangan kerja minimal 2 tahun di bidang yang sama dengan posisi yang dilamar (format dapat diunduh melalui laman https://casn.kemenkumham.go.id);

10. Scan berwarna dokumen asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan;

11. Scan berwarna serta keterangan dokter yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 (dua) dari rumah sakit pemerintah beserta video singkat sehari-hari yang berkaitan dengan posisi yang dilamar).

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto