tirto.id - Semua masjid diimbau untuk menjauhi ceramah oleh ustaz yang menyebarkan kebencian, demikian yang disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan. Dengan imbauan itu, ia menginginkan masjid menjadi tempat yang penuh dengan nuansa kedamaian.
"Dakwah di masjid sifatnya harus ramah, merangkul, menghindari dakwah terlalu keras," kata dia, di Pendopo Kota Bandung, Selasa (30/5/2017).
Kang Emil, sapaan akrabnya, ingin ceramah-ceramah yang disampaikan oleh penceramah berisi tentang kedamaian, persaudaraan, sikap saling mengasihi bukan saling menjatuhkan dan berburuk sangka.
"Dakwah yang lebih merangkul bukan memukul, menebar rasa cinta bukan menebar rasa benci, kemudian mengisi muamalahnya hubungan dengan masyarakatnya berbaik sangka, bukan berburuk sangka," kata Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut dia, program Magrib Mengaji dan Subuh Berjamaah yang digagas Pemerintah Kota Bandung salah satu tujuannya untuk menitipkan pesan-pesan damai, di samping meningkatkan nilai religiusitas.
"Kami tenang Subuh Berjamaah dan Magrib Mengaji menjadi instrumen mendekatkan diri kepada religiusitas. Ujungnya menekan radikalisme," kata dia melanjutkan.
Sebelumnya kata dia, sempat ada penceramah di beberapa mesjid di Kota Bandung yang berceramah dengan cara tidak mengandung unsur kedamaian, namun mampu diantisipasi oleh masyarakat sekitar.
"Mampu diantisipasi sehingga tidak terjadi kekhawatiraan seperti yang kita bayangkan, karena RT/RW kompak dengan MUI," ujarnya.
Kasus ujaran kebencian melalui dakwah di masjid baru-baru ini menimpa salah satu ustaz yakni Alfian Tanjung. Mabes Polri telah membenarkan penahanan Alfian Tanjung terkait pernyataannya tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituding PKI.
Alfian dibekuk atas dasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. Pelapor melihat tayangan dari Youtube berjudul “Subuh Berjamaah: Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung.
Merasa bahwa ceramah yang ia saksikan itu telah menyatakan perasaan kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta melanggar UU ITE, S pun merasa dirugikan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna mendapat proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari