Menuju konten utama
Flash News

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun, Rabu (19/1/2023).

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah unsur yang memberatkan dan meringankan bagi Richard Eliezer.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," imbuh Jaksa.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan untuk 4 terdakwa lainnya dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri