Menuju konten utama

Rekanan Sandiaga dalam Kasus Tanah Berada di Luar Negeri

Polda Metro Jaya menerima informasi dari pihak keimigrasian bahwa Andreas Tjahjadi sedang berada di luar negeri. Andreas ialah salah satu terlapor di kasus penggelapan tanah, yang juga melibatkan Sandiaga Uno.

Rekanan Sandiaga dalam Kasus Tanah Berada di Luar Negeri
(Ilustrasi) Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno (kiri) meninggalkan kantor polisi usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Uno diperiksa oleh pihak Polsek Tanah Abang sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik pada anggota komunitas Jakarta Berlari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan salah satu pihak terlapor di kasus penggelapan tanah senilai Rp8 miliar, Andreas Tjahjadi kini berada di Luar Negeri.

"Dia ke Jepang dan Amerika pada 3 April 2017," kata Argo di Jakarta pada Selasa (4/4/2017) seperti dilansir Antara.

Di kasus ini, ada dua terlapor yakni Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi.

Sandiaga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Maret 2017 lalu. Sedangkan Andreas, sudah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, kepastian keberadaan Andreas di luar negeri tersebut didapatkan pihak kepolisian melalui koordinasi dengan Ditjen Keimigrasian.

Akan tetapi, Argo mengaku belum bisa memastikan keberadaan Andreas di luar negeri itu karena maksud melarikan diri atau demi keperluan lain. Saat ini, kepolisian masih sedang menelusuri visa Andreas.

Argo mengimbuhkan hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan waktu untuk melakukan panggilan paksa ke Andreas setelah dia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.

Kasus ini bermula ketika Djoni Hidayat, melalui kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Sandiaga dan Andreas pada 8 Maret 2017 atas tuduhan penggelapan tanah di Curug, Tangerang, Banten. Mereka menuding keduanya melakukan pelanggaran Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Sandiaga sudah beberapa kali membantah keterlibatannya di kasus ini. Dia juga pernah menyatakan kasus ini hanya pertikaian di antara dua orang kaya, yang kebetulan, salah satunya pendukung dia di Pilkada DKI Jakarta dan lainnya tidak.

Pada Kamis pekan kemarin, Sandiaga mengklaim, berdasar kajian tim hukumnya, dirinya sama sekali tidak bersalah di kasus ini.

"Saya sudah mendapat dua kali arahan dari tim hukum, keterlibatan saya enggak ada sama sekali. Jadi itu yang besok akan kami sampaikan," kata Sandiaga.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom