tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan salah satu pihak terlapor di kasus penggelapan tanah senilai Rp8 miliar, Andreas Tjahjadi kini berada di Luar Negeri.
"Dia ke Jepang dan Amerika pada 3 April 2017," kata Argo di Jakarta pada Selasa (4/4/2017) seperti dilansir Antara.
Di kasus ini, ada dua terlapor yakni Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi.
Sandiaga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Maret 2017 lalu. Sedangkan Andreas, sudah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, kepastian keberadaan Andreas di luar negeri tersebut didapatkan pihak kepolisian melalui koordinasi dengan Ditjen Keimigrasian.
Akan tetapi, Argo mengaku belum bisa memastikan keberadaan Andreas di luar negeri itu karena maksud melarikan diri atau demi keperluan lain. Saat ini, kepolisian masih sedang menelusuri visa Andreas.
Argo mengimbuhkan hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan waktu untuk melakukan panggilan paksa ke Andreas setelah dia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika Djoni Hidayat, melalui kuasa hukumnya RR Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Sandiaga dan Andreas pada 8 Maret 2017 atas tuduhan penggelapan tanah di Curug, Tangerang, Banten. Mereka menuding keduanya melakukan pelanggaran Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Pada Kamis pekan kemarin, Sandiaga mengklaim, berdasar kajian tim hukumnya, dirinya sama sekali tidak bersalah di kasus ini.
"Saya sudah mendapat dua kali arahan dari tim hukum, keterlibatan saya enggak ada sama sekali. Jadi itu yang besok akan kami sampaikan," kata Sandiaga.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom