tirto.id - "Sabar," kata Ketua Banggar dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin saat diminta tanggapan perihal penolakan dari Fraksi Golkar atas penunjukan dirinya sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Sebaliknya, Aziz menilai penunjukan dirinya telah sah karena surat tersebut ditandatangani oleh Setya Novanto, Plt Ketua Umum Idrus Marham dan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie.
"Yang penting tanda tangan ketum dan sekjen serta dewan pembina, sah. Dalam anggaran dasar tidak perlu dibahas dalam pleno," kata Aziz.
Melalui rilis yang dikirimkannya, Aziz menjelaskan bahwa tidak ada satupun pasal di UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI yang mewajibkan legalitas sebuah surat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi.
Selanjutnya, kata Aziz, dalam semua pasal yang berkaitan dengan surat Fraksi hanya tertulis surat Fraksi tanpa ada ketentuan syarat adminstratif tanda tangan oleh Ketua dan Sekretaris. Dalam hal ini, artinya surat Fraksi sah dan legal jika hanya ditandatangani oleh ketua dan atau sekretaris dan atau keduanya.
"Beda halnya dengan pemberhentian anggota DPR RI oleh Parpol seperti di dalam Pasal 14 ayat (1) yang mempersyaratkan adanya surat dari Parpol yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Parpol," tulis Aziz.
Sehingga, menurutnya, penolakan dari Fraksi Golkar atas penunjukan dirinya tidak memiliki dasar. Terutama, menurutnya, surat penunjukan tersebut telah diketahui, ditandatangani, dan diantarkan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar Robert J Kardinal.
"Kesimpulannya, pergantian Setya Novanto kepada Aziz Syamsuddin tidak akan menghadapi kendala karena yang bersangkutan melakukan pengunduran diri dan semua dokumen telah tersedia dari Partai Golkar," tulis Aziz dalam rilisnya.
Aziz Syamsuddin ditunjuk oleh Setya Novanto untuk menggantikan dirinya sebagai ketua DPR melalui surat penunjukan yang dikirim ke Pimpinan DPR pada 6 Desember lalu.
Namun, Fraksi Golkar menolak surat penunjukan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan mekanisme internal partai. Fraksi Golkar telah menggalang tandatangan untuk menolak penunjukan tersebut. 60 anggota Fraksi Golkar telah ikut menandatangani surat penolakan tersebut.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz