tirto.id - Ratusan Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Gerindra turut hadir mendampingi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Mereka tampak berseragam cokelat dan baret berkelir merah.
Yatijan (65), salah satu purnawirawan itu mengaku rombongan datang dari Bogor, Jawa Barat.
"Kami datang sebagai sukarelawan Pak Prabowo," kata Yatijan kepada reporter Tirto di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah mendaftar ke Kantor KPU RI, 19 Oktober 2023 lalu.
Koalisi Perubahan yang didukung Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Ummat juga turut mendampingi paslon AMIN mendaftar ke KPU saat itu. Begitu pula paslon Ganjar-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, Hanura, PPP dan Perindo juga mendukung paslon mereka datang ke KPU.
Paslon yang mendaftar hari ini di batas terakhir pendaftaran yakni pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming. Paslon Prabowo-Gibran ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang dikenal koalisi tergemuk yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran bagi bakal capres dan cawapres yang maju berkontestasi pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI dari 19-25 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, Rabu, 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Batas waktu untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang