Menuju konten utama

Ratna Sarumpaet Dimintai Kesaksiannya Terkait Dugaan Makar

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ratna Sarumpaet terkait dugaan makar. Pemanggilan aktivis itu untuk bersaksi atas tersangka makar, Sri Bintang Pamungkas.

Ratna Sarumpaet Dimintai Kesaksiannya Terkait Dugaan Makar
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberi keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Ratna Sarumpet hari ini, Kamis (22/12/2016), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas yang menjadi tersangka dugaan percobaan makar.

"Hari [Kamis] ini jadwal pemeriksaannya Ratna Sarumpaet sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ratna Sarumpaet pada pukul 10.00 WIB namun aktivis perempuan itu belum dapat dipastikan memenuhi panggilan atau tidak.

Argo menyebutkan pemeriksaan Ratna Sarumpaet untuk mencari bukti dugaan pemukatan jahat atau percobaan makar yang dipersangkakan kepada Sri Bintang.

Sebelumnya, Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani menjadi saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12).

Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.

Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.

Baca juga artikel terkait MAKAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari